Tiga Terdakwa Khamar Dieksekusi Hukuman Cambuk

Oleh
Petugas Kesehatan Nagan Raya, sedang memeriksa kondisi salah satu terdakwa hukuman cambuk, Senin, (08/10.

Nagan Raya, Asatu.top – Kejaksaan Negeri Nagan Raya lakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus Jarimah Khamar (Minuman Keras),  berlangsung di Alun – alun Perkantoran Suka Makmue.

Ketiga terdakwa yang dieksekuis Jaksa, masing – masing bernama Bustami, Sulastri, dan Suwarman, Senin (08/10).

Pada eksekusi tersebut, terdakw Bustami dihukum cambuk sebanyak 24 kali cambuk, sedangkan rekanya Sulastri sebanyak 20 kali cambuk dan Suwarman sebanyak 9 kali cambuk dimuka Umum.

Kepala kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro mengatakan eksekusi cambuk yang dilaksanakan berdasarkan keputusan Makamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 030/JN/2018/MS-MBO Tanggal 31 juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sambung Kejari Suka Makmue, para terpidana tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Khamar (Minuman Keras)  sebagaimana diatur dalam pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum jinayat, dengan cara menghukum para terpidana, sesuai ketentuan yang telah disepakati melalui Uqubat Ta’zir Cambuk.

Bupati Nagan Raya H M Jamin Idham, melalui Asisten I,  Said Azman, SH mengatakan, Hukuman cambuk ini, yang dilaksanakan Kejari Suka Makmue menjadi pelajaran bagi semua lapisan masyarakat.

’Mudah- mudahan kedepan tidak terulang lagi dan ini pertama dan terakhir untuk kita,’’Harap  Asisten 1 pemkab Nagan Raya, Said Azman, SH

Komentar

Loading...