Tiga Partai Politik Layangkan sengketa gugatan ke Panwasli Nagan Raya

Oleh
Ketua SIRA, Ruslem, SH, Ketua DPD PAN, Khalidi, dan Sekretaris DPW PNA Drs Tgk Mahdi Nurdin, menyerakan berkas sengketa gugatan, ke Panwasli Nagan Raya, Selasa (02/10),

Nagan Raya, Asatu. top -  Tiga  peserta partai politik Pemilu Nagan Raya,  layangkan sengketa gugatan ke  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten setempat, terhadap berita acara Komisi Independen Pemilihan (KIP)  yang dikeluarkan pada 29 September 2018, Nomor 188/BA/KIP – NR/IX/2019.

Dimana dalam berita acara yang dikeluarkan KIP Nagan Raya, ada lima peserta partai politik pemilu yang terlambat menyerakan Laporan Awal dana Kampanye (LADK), kelima tersebut, Yakni Partai Demokrat, Partai Aceh, Partai SIRA, PAN dan Partai Nanggroe Aceh (PNA)

Ketua DPW SIRA Nagan Raya, Ruslem, SH yang didampingi Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Drs, Khalidi dan Sekretaris DPW  Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengatakan, kedatangan tiga peserta partai politik ke Panwaslih Nagan Raya, untuk layangkan sengketa gugatan atas keluarnya berita acara KIP Nagan Raya pada 29 September 2018,  Nomor 188/BA/KIP – NR/IX/2019.

Menurut, Ruslem SH, KIP Nagan Raya telah bermain – main dengan sebuah aturan, sebab dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilhan Umum, Paragraf 4, pasal 334 ayat 2 menyembutkan, partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD, kabupaten Kota sesuai dengan tingkatnya, wajib memberikan Laporan awal dana Kampaye pemilu dan rekening khusus dana kampaye pemilu kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dan dalam bentuk rapat umum.

“Pada pasal tersebut sangatlah jelas disebutkan,  Kenapa KIP Nagan Raya berani bermain – main dengan aturan, ada Apa?,” katanya Ruslem, SH

Sementara itu, ketua Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Adam Sani,  Panwasli Nagan Raya, Adam Sani, S.HI., M.H, membenarkan, bahwa ada tiga partai politik peserta pemilu yang layangkan sengketa gugatan. Atas keluarnya berita Acara KIP Nagan Raya pada 29 September 2019.

“Ketiga partai tersebut, yakni partai SIRA, PAN, PNA yang sangat ini baru membuat laporan sengketa ke Panwasli, dan dua partai lainya baru lakukan koordinasi,” kata Adam Sani, diruang kerjanya, Selasa (02/10).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tidak terlambat dalam menyerahkan LADK, maksimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye berlangsung, 22 September 2018. Apabila terlambat, maka Parpol peserta pemilu dapat dikenai sanksi dan batal menjadi peserta pemilu.

“Jika di awal terlambat LADK, maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Jadi jangan sampai nanti sibuk mencatat dana, tapi lupa melaporkan sesuai waktu yang ditentukan," kata Arief Budiman di Hotel Mandarin Oriental, dalam acara “Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu”, Kamis 23 Agustus 2018 lalu.

Hal tersebut, kata Arief sesuai dengan aturan di Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Bukan untuk capres dan cawapres

Komentar

Loading...