Demokrat,Sira Dan Tiga Partai Lain Terancam Diskualifikasi

Oleh

Nagan Raya, Asatu. top -  Berdasarkan pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Nagan Raya. Nomor :620/PU/KIP -NR/IX/2018 yang ditandatangani Muhammad Yasin selaku ketua KIP Setempat. Tentang, penerima laporan awal dana kampanye peserta pemilu.

Dengan itu,  dari Lima Belas partai politik peserta pemilu kabupaten Nagan Raya,  ada Lima partai politik yang terlambat menyerahkan LADK.

lima belas partai politik peserta pemilu tersebut, diantara yang terlambat menyerahkan LADK adalah Partai Demokrat, Partai Aceh, Partai SIRA, PAN dan Partai Nanggroe Aceh (PNA)

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Muhamnad Yasin mengatakan, pihaknya sedang menunggu keputusan KPU pusat terkait lima partai yang tidak menyerahkan LADK di Nagan Raya yang telah dijadwalkan.

"Pihak KIP  Nagan sedang menunggu petunjuk dari KPU Pusat, atas kelima partai politik yang terlambat menyerahkan LADK" katanya, Via seluler, Jum'at (28/09).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tidak terlambat dalam menyerahkan LADK, maksimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye berlangsung, 22 September 2018. Apabila terlambat, maka Parpol peserta pemilu dapat dikenai sanksi dan batal menjadi peserta pemilu.

“Jika di awal terlambat LADK, maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Jadi jangan sampai nanti sibuk mencatat dana, tapi lupa melaporkan sesuai waktu yang ditentukan," kata Arief Budiman di Hotel Mandarin Oriental, dalam acara “Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu”, Kamis 23 Agustus 2018 lalu.

Hal tersebut, kata Arief sesuai dengan aturan di Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Bukan untuk capres dan cawapres

Komentar

Loading...