Penetapan Anggota KIP Nagan,Diduga Cacat Hukum

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top  - Penetapan anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya diduga cacat hukum,pasalnya penetapan Nama - nama anggota KIP yang baru tersebut tidak diserahkan oleh Komisi A DPRK setempat.

Dalam rapat paripurna penetapan anggota KIP tersebut dipimpin langsung  Wakil Ketua DPRK Samsuardi alias Juragan,jum'at (21/09).  Namun dalam sidang paripurna penetapan angggota KIP beberapa anggota DPRK dari Komisi A tidak mengikuti agenda penting tersebut, sehingga penetapan anggota KIP yang dilakukan Juragan tersebut mengandung sarat kepentingan politik masa mendatang.

Salah seorang calon anggota KIP yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengatakan, pihak Koimsi A harus bertanggung jawab, pasalnya penetapan yang dilakukan Juragan selaku pimpinan sidang dinilai cacat hukum. Serta ada anggota KIP yang baru yang telah ditetapkan tersebut mendapatkan teguran dari DKPP Jakarta.  Tapi pihajk DPRK setempat meloloskan yang bersangkutan untuk menjadi penyelenggara pemilu di Kabupaten untuk lima tahun kedepan.

“Kejanggalan serta dugaan cacat hukum rekrutmen anggota KIP Nagan Raya, pihaknya akan membawa ke ranah hukum, guna untuk menegakkan keadilan di Kabupaten Nagan, ini Jelas – jelas ada kejenggalan dan diduga permainan oknum anggota DPRK setempat” katanya.

Sementara itu ,Bustanuddin Tokoh masyarakat Nagan Raya dan juga pengurus Organisasi Masyarakat Peduli Nagan (PMN) senin (24/9) kepada wartawan mengatakan,terkait penetapan anggota KIP Nagan Raya tersebut dinilai telah mencoreng nama baik anggota dewan terhormat. Menurutnya,penetapan yang dilakukan tersebut sarat kepentingan politik pada pileg 2019 mendatang,pasalnya calon anggota KIP yang nilainya lebih tinggi malah dijadikan sebagai cadangan.

Selain itu, Nama - nama anggota KIP yang telah ditetapkan melalui sidang paripurna tersebut, bukan nama  yang diserahkan Komisi A selaku pihak yang mengrekrutmen Komisioner KIP, tapi nama tersebut hasil dari kesepakatan anggota DPRK yang hadir saat paripurna penetapan anggota KIP,sedangkan ketua Komisi A dan beberapa anggota DPRK lainnya tidak hadir dalam paripurna yang dipimpim  Juragsn tersebut.

Untuk itu,Bustanuddin meminta terhadap komisi A untuk dapat mengkaji ulang atas paripurna penetapan anggota KIP tersebut,guna untuk menciptakan transparansi serta isu isu yang miring saat ini.Dan jika penetapan KIP tersebut masih seperti keinginan sepihak,maka pihaknya sudah siap untuk medampingi calon anggota KIP yang telah dirugikan oleh sebagian anggota dewan terhormat.

Komentar

Loading...