PN Jakarta Selatan, Mulai Gelar Sidang Perdana Praperadilan Irwandi Yusuf

Oleh

Jakarta, Asatu.top  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif, Senin, 17 September 2018. Praperadilan itu diajukan Yuni Eko Hariatna dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sektretaris YARA, Fakhrurrazi dalam keterangannya diterima Asatu.top, mengatakan, sebelum membuka sidang, hakim tunggal, Dedy Hermawan, menyampaikan agenda jadwal persidangan. Persidangan akan digelar selama selama tujuh hari ke depan.

"Terhitung sejak hari ini dengan pembacaan permohonan, besok (Selasa) dilanjutkan dengan jawaban dari KPK. Kemudian Rabu pembuktian surat dari para pihak, Kamis keterangan saksi para pihak, dan Jumat penyerahan kesimpulan para pihak. Sedangkam putusan akan dibacakan pada Selasa, 25 September 2018," kata Fakhrurrazi.

Setelah agenda sidang disampaikan, hakim lantas memeriksa identitas para pihak. Dalam sidang perdana itu, pemohon, Yuni Eko Hariatna, diwakili Kuasa Hukumnya, Safaruddin, yang juga Ketua YARA.

Safaruddin menyerahkan akta pendirian YARA karena dalam permohonan praperadilan tersebut Yuni Eko sebagai Kepala Perwakilan YARA untuk Kota Banda Aceh yang telah mendapatkan akreditasi B dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai organisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

"Kemudian hakim juga memeriksa identitas kuasa hukum dari KPK. Setelah lengkap kemudian hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon terhadap sah tidaknya penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf oleh KPK," kata Fakhrurrazi.

Fakhrurazi melanjutkan, dalam permohonan yang dibacakan Safaruddin, mempermasalahkan soal penangkapan Irwandi Yusuf, yang dijemput di Pendopo Gubernur Aceh, bukan saat melakukan transaksi dengan pihak lain lazimnya sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selanjutnya, kata Fakhrurrazi, barang bukti yang diperlihatkan termohon (KPK) kepada publik berupa uang dan bukti transfer, tidak disita dari tangan Irwandi Yusuf, tapi diperoleh dari orang lain.

Menurut Safaruddin seperti dikutip Fakhrurrazi, barang bukti tersebut diambil termohon dari pihak swasta, bukan dari kedua orang yang di-OTT. Bahkan, semua transaksi yang ada dalam print out pengiriman uang, diduga tidak dikirimkan kepada Irwandi Yusuf. Akan tetapi, dikirim kepada pihak lain yang disinyalir sebagai keperluan kegiatan promosi pembangunan Aceh, yaitu Aceh Marathon 2018.

"Sidang yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, ditutup pada pukul 11.15 WIB. Dan para pihak diminta untuk hadir kembali besok pada pukul 09.00 WIB," kata Fakhrurrazi.

Komentar

Loading...