Zulfikar Sawang :  Hukum Masih Berlaku Di Indonesia

Oleh
Zulfikar Sawang, Foto (Ist)

Banda Aceh, Asatu.top  - Mahkamah Agung (MA) dikabarkan membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Hal ini mendapat tanggapan Kuasa Hukum Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang. Menurut Zulfikar, pembatalan yang dilakukan  MA tersebut menandakan hukum masih berlaku di Indonesia.

"Alhamdulillah, putusan judicial review MA yang membatalkan ketentuan dalam PKPU yang menyandera hak politik dan hak demokrasi warga negara, membuktikan bahwa hukum masih ada di negara ini," ujar Zulfikar, Minggu, (16/09)

Seperti diketahui, Abdullah Puteh sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019. KIP Aceh mencoret nama Abdullah Puteh dari daftar bakal calon anggota DPD lantaran Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan terpidana korupsi menjadi bacaleg.

Selain itu, imbuh Zulfikar, pembatalan tersebut menjadi alasan KIP Aceh dan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Panwaslih Aceh atas kliennya.

"Dengan demikian, semakin tidak ada alasan bagi KIP Aceh dan KPU RI untuk tidak menindaklajuti Putusan Panwaslih Aceh dengan memasukkan Abdullah Puteh sebagai Calon Anggota DPD RI," tegas Zulfikar.

Sebagai catatan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan mengabulkan permohonan Abdullah Puteh untuk diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Panwaslih menegaskan KIP wajib melaksanakan putusan tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu antara bakal calon anggota DPD RI, Abdullah Puteh selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon, di Kantor Panwaslih Aceh, Kamis, 9 Agustus 2018.

Komentar

Loading...