Investasi Sebenarnya, Menguntungkan Bukan Merugikan Bagi Daerah

Oleh
Ist

Asatu.top – Aceh Barat,  Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mendukung secara penuh terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang menginginkan agar perihal laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2017 dengan nomor: 17.B/LHP/XVIII.BAC/06/2018 tertanggal 1 Juni 2018 dikeluarkan,Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Perwakilan Provinsi Aceh terkait Perhitungan Konstribusi Dana Tambahan PT MIFA Bersaudara dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama.

“Kita ingin agar persoalan ini terang benderang dan terbuka kepada publik, mengingat konstirbusi dana tambahan tersebut menjadi salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Aceh Barat di sektor pertambangan,” katanya.

Besar harapannya, dengan keluarnya surat Nomor: 700/258/II/DPRK/2018 periha, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Aceh tertanggal 16 Agustus 2018 tersebut ditujukan kepada pimpinan PT. Mifa Bersaudara yang ditandatangani oleh pimpinan DPRK Aceh Barat dan ditembuskan kepada Ka. BPK Perwakilan Provinsi Aceh, dan juga Bupati Aceh Barat persoalan MoU yang sudah ditandatangani 22 November 2007 antara pemerintah dan perusahaan, dengan demikian tidak terjadi kesimpang siuran dalam perhitungan, baik ekspor (luar negeri) dan domestik (dalam negeri) dari perusahaan. Pembayaran BPHTB PT. Agro Sinergi Nusantara

Selaini itu,  persoalan Perhitungan Konstribusi Dana Tambahan antara PT. MIFA Bersaudara dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama yang didalam dokumen perhintungan konstribusi yang dilakukan Bidang Pendapatan BPKD atas kuantitas batu bara berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Kuantitas Batu Bara Tahun 2015 dan 2016 menunjukkan terdapat kekurangan penyetoran konstibusi dari PT. MIFA Bersaudara tahun 2015 dan 2016.  Tahun 2015 berjumlah Rp. 1.259.365.220.- dan tahun 2016 berjumlah Rp. 86.679.762.-

GeRAK Aceh Barat juga menyoroti perihal pajak terutang milik PT. Agro Sinergi Nusantara dengan jumlah total Rp. 7.223.248.000 (Tujuh Miliyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Ribu Rupiah). Dari data dokumen yang kita temukan dengan Nomor: 973/116/BPKD/V/2018 perihal Pembayaran BPHTB PT. Agro Sinergi Nusantara tertanggal 25 Juli 2018 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Agro Sinergi Nusantara, poin ke tiga dari surat tersebut menunjukkan bahwa besarnya pajak terutang yang seharusnya dibayar dengan angsuran I sebesar Rp. 1.800.000.000 dengan bunga Rp. 722.324.800.- jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2018. Angsuran II sebesar Rp. 1.800.000.000 dengan bunga Rp. 216.929.920.- Jatuh tempo pada tanggal 29 Mei 2018. Dan angsuran III sebesar Rp. 1.800.000.000.- dengan bunga Rp. 72.464.960.- Jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018.

Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dimana dasar hukum BPH TB adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Tentu dengan ketentuan UU tentang BPHTB maka hal ini akan meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang sederhana tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan keuangan negara sehingga daerah tidak dirugikan.

Dengan demikian, harapan besar kita adalah, pemerintah daerah melalui BPKD Kabupaten Aceh Barat dengan keluarnya surat edaran tersebut, GeRAK Aceh Barat mendukung upaya penuh terkait pajak terutang yang harus dibayarkan oleh PT. Agro Sinergi Nusantara, selain dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga. GeRAK Aceh Barat juga  mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, jika perusahaan tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa kepada perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

GeRAK Aceh Barat menginginkan agar persoalan selisih pembayaran PT. Mifa Bersaudara dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan juga persoalan Pembayaran BPHTB PT. Agro Sinergi Nusantara dapat segera terselaikan, mengingat dana tersebut dapat dipergunakan menjadi PAD untuk kepentingan pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin secara khusus, atau kegunaan di sektor pendidikan dan kesehatan di Aceh Barat.

GeRAK Aceh Barat sebenarnya,  mendukung secara penuh upaya investasi yang telah berjalan di Aceh Barat, namun pihaknya juga tidak ingin ketika investasi tersebut justru menimbulkan potensi kerugian bagi Kabupaten Aceh Barat.

Komentar

Loading...