Dana Kontribusi Tahun 2015 dan 2016, PT Mifa Bersaudara Tak Setor Penuh

Oleh
Batu Bara cermari laut, Aceh Barat.

Aceh Barat, Asatu.top - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menemukan perusahaan tambang batubara PT Mifa Bersaudara yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat tidak menyetorkan secara penuh dana kontribusi tahun 2015 dan 2016 terhadap pemerintah kabupaten setempat.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra menjelaskan berdasarkan dokumen yang diperoleh sisa dana kontrbusi tahun 2015 dan 2016 sebanyak Rp 1.3 miliar. Ia merincikan jumlah dana yang tidak disetor penuh oleh perusahaan itu untuk tahun 2015 berjumlah Rp 1.2 miliar, sedangkan tahun 2016 Rp 86 juta. Jumlah itu, sesuai dengan dokumen perhintungan konstribusi yang dilakukan Bidang Pendapatan BPKD atas kuantitas batu bara berdasarkan berita acara rekonsiliasi kuantitas batu bara tahun 2015 dan 2016,

“Padahal pada tahun 2016 lalu, Pemkab Aceh Barat sudah melakukan penagihan kepada PT. Mifa Bersaudara tepatnya pada tanggal 29 Desember 2015 tentang pemberitahuan ke-2 pembayaran kontribusi dana tambahan triwulan II dan III tahun 2015 serta surat Bupati Aceh Barat Nomor 973/413/DPKKD/IV/2016 tertanggal 14 April 2016 yang diteken Bupati Aceh Barat saat itu Teuku Alaidinsyah,” kata Edy.

Atas dasar adanya nota kesepakatan bersama yang telah disusun oleh Pemkab Aceh Barat dan PT. Mifa Bersaudara, maka setoran dana sebesar 1 persen tersebut, diwajibkan untuk dibayarkan oleh perusahaan.

Setoran yang seharusnya tepat waktu tersebut merupakan bukti bahwa PT. Mifa Bersaudara merupakan perusahaan tambang yang melakukan pengelolaan tambang dengan baik atau yang Good Minning Practice

Alasannya, pengelolaan tambang yang baik dan benar (Good Minning Practice), terutama perusahaan yang sedang melakukan ekplorasi tambang di Aceh Barat. Dimana praktik Good Minning Practice menjadi sebuah kewajiban di dunia pertambangan, karena bagian dari upaya perusahaan tambang untuk menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengelolaan tambang meninggalkan lahan tambang yang tidak produktif lagi.

Itu sebabnya, tegas Edy, apabila hingga saat ini tidak dilakukan penyetoran, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai alias sudah mengangkangi nota kesepakatan bersama antara Pemkab Aceh Barat dengan PT. Mifa Bersaudara.

Menurut Edy, berdasarkan dokumen juga disebutkan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Aceh Barat, agar menginstruksikan kepala BPKD untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas penerimaan dana kontribusi tambahan atas eksploitasi pertambangan batu bara.

“Kami meminta kepada Pemkab Aceh Barat untuk segera melakukan pemanggilan terhadap PT. Mifa Bersaudara terkait sisa dana tersebut,” ujarnya.

Edy juga mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah setempat atau pihak lainnya yang punya kuasa perihal nota kesepakatan bersama dengan PT Mifa Bersaudara untuk segera melakukan review ulang atas nota kesepakatan yang jelas telah merugikan daerah.

Komentar

Loading...