Penerima Bantuan Keluarga Harapan Dilarang Merokok!

Oleh

Jakarta, Asatu.top - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengusulkan untuk seluruh keluarga miskin yang menerima bantuan sosial dari pemerintah tidak boleh merokok.

Peneriman bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan beras sejahtera (rastra) yang akan menjadi sasaran larangan merokok ini. Hal ini menjadi wacana karena rokok merupakan salah satu penyebab kemiskinan di Indonesia.

"Saya menekankan mengenai rokok kretek, kalau bisa ke depan semua keluarga penerima PKH dan PBNT, Rastra tidak boleh lagi merokok," ungkap Bambang dalam acara diskusi Fakta Penurunan Angka Kemiskinan di Jakarta, Senin (30/7/).

Bambang menjelaskan, pelarangan ini sangat penting. Terutama masyarakat miskin sudah menjadikan rokok sebagai suatu kewajiban dan kebutuhan. Dari data BPS, pada Maret 2018, pengaruh rokok terhadap garis kemiskinan di pedesaan sebesar 10,21% dan di perkotaan sebesar 11,07%.

"Menurut saya ini (larang merokok) penting dan kita harus tegas. Rokok pedesaan 10% dan pedesaan 11%," kata dia.

Mantan Menteri Keuangan ini menilai, jika semua kepala keluarga yang menerima bantuan ini dilarang merokok maka upah rill keluarga tersebut akan bertambah. Dengan kepala keluarga yang tidak merokok maka itu akan dilanjutkan oleh anaknya.

"Kalau kepala keluarga merokok maka upah keluarga tersebut terganggu 10%, 11%. Kan lebih baik kalau persenan itu diganti untuk beli ayam dan telur. Kita harus tekankan enggak boleh merokok agar upah rill keluarga tersebut naik," jelasnya.

Nantinya, para pendamping PKH yang akan melihat apakah keluarga penerima itu perokok atau tidak. Itu akan menjadi tugas pendamping PKH. Sedangkan, jika ini dilakukan maka sosialisasi akan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Itu tugas Kemensos nanti," tegasnya.

Komentar

Loading...