Jaksa Nagan, Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembagunan Transmigarasi

Oleh
Ilutrasi

Nagan Raya, Asatu.top – Terkait kasus dugaan Tindak pidana Korupsi pada pembangunan pemukiman transmigarasi yang bersumber dari  APBN Tahun Anggaran 2015 sebesar 3,8 miliar, di Ketubong Tunong, Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur.

Ahkirnya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya resmi menahan empat orang tersangka, dalam pembangunan Pemukiman Transmigrasi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH mengatakan, empat tersangka dugaan Korupsi pembangunan pemukiman Transmigrasi yang ditahan tersbut, yakni MS yang merupakan mantan kepala dinas,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial berinisial RS, Kemudian IR  selaku rekanan pelaksana pekerjaan pembangunan dan  AH yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

“Penahanan terhadap keempat tersangka ini, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan tim penyidik yang menangani perkara ini,” kata Kasi Pidsus, Kamis, (26/07).

Ia mengaku keempat tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, selama 20 hari mendatang.

Menurut Mukhsin, penahanan tersebut dapat diperpanjang apabila dibutuhkan untuk memudahkan proses peradilan yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat, jelasnya.

Komentar

Loading...