Dua Partai Politik Aceh Barat Tidak Mendaftar Bacaleg

Oleh
Ketua KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, S.P, Rabu (18/07).

Aceh Barat, Asatu.top -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019  pada pukul 00:00 wib, (17/7). Ada dua partai yang tidak mendaftrakan Bacalegnya yakni Partai Garuda dan PKPI.

Dengan itu, dari 20 partai yang telah lolos verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2019, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan KIP Aceh Barat pada awal tahun 2018. Ada dua partai politik tidak mendaftarkan Bacalegnya yakni Partai Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“ Ada dua partai politik tidak mendaftarkan Bacalegnya hingga , yakni Partai Garuda dan PKPI. Padahal kedua partai tersebut lewat pada verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2019,” kata ketua KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman, S.P diruang kerjanya.

Maka kedua partai politik tersebut, Tambah ketua KIP Aceh Barat Novian Nukman , dinyatakan tidak memiliki bakal calon legislatif 2019 DPRK. Bagi yang sudah mendaftarkan bacalegnya, berdasarkan Qanun Aceh, pasal  36 Qanun Nomor 3 tahun 2008 yang mengatur tentang persyaratan dapat membaca Qur’an bagi calon DPRK. Semua bacaleg wajib mengikuti uji baca Al Qur”an yang dipusatkan di Masjid Baiturahim, Gampong Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Komentar

Loading...