Warga Suak Puntong Desak Pihak Perusahan Batu Bara Untuk Ganti Rugi

Oleh
Perwakilan masyarakat Suak Puntong, Maskur sedang berikan gambaran kepada pimpinan sidang RDP terkait Dampak Batu Bara yang ditimbulkan pihak perusahan PT Mifa Bersaudara, PT Bara Energi Lestari Senin, (16/07)

Nagan Raya, Asatu.top  -  Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Nagan Raya adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Mifa Bersaudara, PT Bara Energi Lestari dan puluhan,  Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir,

Pada RDP tersebut, masyarakat Suak Puntong mendesak pihak perusahan batu bara yakni PT Mifa Bersaudara, PT Bara Energi Lestari dan  PLTU milik PLN  yang sedang beoperasi di tengah-tengah pemukiman warga, Untuk lakukan ganti rugi terhadap dampak debu batu bara.

“Ada sekitar 60 kepala Keluarga (KK)  yang hidup ditengah – tengah perusahan Batu Bara yang setiap harinya menghirup debu, maka dengan itu kami mendesak pemerintah atau PT Mifa Bersaudara untuk relokasi atau ganti rugi,” kata salah satu perwakilan warga, Maskur,  Senin (16/07).

Pihaknya berharap pihak perusahaan dapat melakukan ganti rugi dan pemeliharaan kesehatan warga, terhadap dampak dari kehadiran industri di kawasan ini.

“Kalau tidak ada solusi, maka harus ada pilihan. Perusahaan yang hengkang atau kami yang dipindahkan ke lokasi yang baru, dengan kompensasi bayar ganti rugi,” tegasnya.

Komentar

Loading...