Penetapan Anggota KIP Aceh Tamiang Tidak Mengindahkan UU.

Oleh
Ilutrasi

Aceh Tamiang, Asatu.top,  - Solidaritas Pembela Keterwakilan Perempuan  (SPKP) menyayangkan penetapan lima komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang oleh DPRK setempat yang tidak menyertakan perempuan seorangpun didalamnya. Tidak hanya disitu, sampai ke cadangan yang berjumlah 5 orangpun tidak terdapat seorang permepuanpun disana.

Kami dari SPKP telah menyurati DPRK untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanahkan UU, paling tidak sebanyak 30%.

Putusan ini juga berlawanan dengan pesan yang ingin disampaikan didalam Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 11/2016, Pasal 5 ayat (4) Qanun Nomor 6/2016, PKPU Nomor 1/2018, dan Pasal 10 UU Nomor 7/2007. Semua norma hukum tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%.

Termasuk tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/PUU-XI/2013. Dimana diterangkan dalam putusan ini, bahwa affirmative action dalam pengisian kenaggotaan perempuan dalam jabatan anggota KPU, KPU Provinsi (KIP Aceh dalam hal ini), dan KPU Kb/Kota (KIP Kab/Kota dalam hal ini) maka apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi yang sama dengan calon anggota laki-laki, sedangkan keanggotan perempuan belum ada, maka wajib adanya keterwakilan perempuan bagi mereka yang lolos tahapan seleksi tersebut.

“Affirmative Action yang dimaksud adalah apabila seorang kandidat perempuan telah melalui seluruh tahapan, dan lolos seleksi, dan perempuan masuk didalamnya, adalah mengikat berlakukanya, tidak boleh tidak terdapat keterwakilan perempuan,” kata Kurniawan.

Arabiyani yang mewakilkan SPKP mengajak kepada penggugat lain  (baca : peserta pemilihan anggota KIP yang gugur setelah masuk 10 dan 15 besar dari Aceh Tamiang) yang merasa dirugikan oleh putusan KPU nantinya, ikut serta bersama-sama melakukan gugatan seperti yang akan dilakukan oleh Destika Gilang Lestari untuk Banda Aceh dan Sherly untuk Langsa.

Komentar

Loading...