Bupati Nagan Raya Hiraukan Surat Kemendagri, Dana DAU Terancam Dipangkas

Oleh
Ilutrasi

Nagan Raya, Asatu.top -  Terkait  Batas akhir yang diberikan Kemendagri kepada Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE, untuk mengembalikan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ducapil) yang telah di mutasi.

Namun, Bupati Nagan Raya yang dipimpin HM Jamin Idham, SE tidak menghiraukan Surat dari kemendagri, sehingga informasi yang diterima Asatu.top  yang dapat dipercaya, Dana Alokasi Umum (DAU) dipangkas setiap tahunnya, disebakan Pimpinan daerah tidak mengindahkan surat Kemendagri.

Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari ABPN yang diperuntukan untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerah dan untuk yang lainya yang bersifat Umum.

Dalam surat Kemendagri kepada pemerintah Nagan Raya Nomor 821.2-1346 Ducapil tahun 2017, tanggal 30 Mei 2017, selambat-lambatnya, Bupati Nagan Raya harus membatalkan mutasi atau mengembalikan para pejabat Ducapil ke posisi semula, 15 hari setelah surat ‘Peringatan’ bertanggal 25 Mei 2018 di terima.

Sementara itu, Serektaris BPKAD  (Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)  Ali Munir, SE. AK. MM mengatakan, belum menerima surat dari Menteri Keuangan mengenai dipangkas dana DAU yang bersumber dari APBN.

“Sejauh ini tidak ada konfirmasi apapun dari Menteri Keuangan, terikait pemangkasan dana DAU, yang dikaitkan dengan mutasi panjabat  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ducapil) lingkup pemerintah Nagan Raya,” katanya di ruang kerjanya, (04/07).

Komentar

Loading...