Ketua DPW PPP Aceh, KPU RI Plin – Plan

Oleh
Ketua DPW PPP Aceh, Tgk. Amri M Ali, foto (IsT)

Aceh Barat, Asatu.top  - Ketua PPP Aceh, Tgk. Amri M Ali mengecam keras sikap KPU RI yang menetapkan kuota bakal calon DRPD kabupaten/kota maksimal 100 persen. Menurutnya, KPU RI plin-plan dan inkonsisten.

"Pemilu yang lalu KPU RI bersikeras dengan kuota 100 persen, diujung-ujung diubah jadi 120. Sehingga kami kewalahan mencari caleg. Nah ini kok sekarang kembali menjadi 100 persen?" ujar Tgk. Amri,

Menurut Tgk. Amri, terbitnya surat KPU RI itu menciptakan konflik di dalam partai. "Mereka mau enaknya sendiri. Tidak lihat kondisi kita di dalam partai. Bagaimana mereka mau jadi penyelenggara pemilu yang adil kalau sikapnya tidak konsisten dan istiqomah," ketusnya.

Untuk diketahui, surat diteken Ketua KPU, Arief Budiman, Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal syarat calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh itu ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Poin/angka 1 dalam surat itu disebutkan, “Ketentuan pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur antara lain bahwa daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang disusun oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan diajukan kepada KPU kabupaten/kota memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”.

Angka 2 surat itu berbunyi, “Mengingat bahwa tidak ada ketentuan lain setingkat undang-undang yang mengatur selain ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 di wilayah tersebut, maka ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh”.

Angka 3 berbunyi, “KIP kabupaten/kota agar menyampaikan hal sebagaimana tersebut pada angka 2 kepada seluruh pengurus partai politik di masing-masing daerah untuk dipedomani dalam proses pencalonan Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota Tahun 2019 di wilayah Provinsi Aceh”

Komentar

Loading...