Wabup Nagan, Berjanji Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Oleh
Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, SE, MM menerima berkas laporan dugaan pencemaran lingkungan, Senin (25/06).

Nagan Raya, Asatu.top - Pemerintah Nagan Raya berjanji menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten tersebut.

Hal itu dikatakan  Wakil Bupati Nagan Raya, Chalidin Oesman, saat menerima berkas laporan dugaan pencemaran lingkungan PT Mifa Bersaudara, dan PLTU Nagan Raya dari warga dan Kepala Dusun Gelanggang Merak, HT. Fachruddin (72), dan Muchlis (38), didampingi Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, di ruang kerja Chalidin, Senin, (25/06)

"Nanti kita akan surati, kita tembuskan ke  kementerian ESDM dan lingkungan hidup," ujar Chalidin

Selanjutnya, imbuh dia, pemerintah Nagan Raya juga menyurati para pemilik modal yang berkaitan, untuk dilakukan negosiasi mengenai permintaan relokasi masyarakat.

"Nanti saya akan disposisikan kepada asisten, apabila benar sesuai yang dilaporkan, maka juga akan dibuat surat teguran," imbuhnya.

Dengan diterimanya laporan tersebut, Fachruddin berharap, ia dan sejumlah Kepala Keluarga lainnya segera direlokasi dari tempat tinggal mereka saat ini.

"Karena kita sudah tidak tahan lagi. Kita ingin relokasi. Kita diapit oleh dua perusahaan. Jaraknya dengan rumah tidak jauh. Kita bukan benci dengan perusahaan. Inventasi bagus untuk pemasukan daerah, tapi hidup masyarakat juga dilihat, logis tidak pemukiman diapit perusahaan batubara," ketus Fachruddin.

Komentar

Loading...