DPD PSI Aceh Barat, Tidak Keberatan Dengan Jumlah Maksimal Bakal Calon

Oleh
Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD-PSI), Aceh Barat, Orian Saputra, Foto (Ist)

Aceh Barat, Asatu.top - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Senin, 25 Juni 2018, mengeluarkan surat bersifat segera yang ditujukan kepada seluruh Komisi Independen Pemilu yang ada di Aceh.

Surat bernomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 itu, berkenaan dengan tahapan Pencalonan Pemilu 2018, mengenai syarat calon anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota yang ada di Aceh.

Ketua KIP Aceh Barat, Bahagia Idris, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut. Namun, KIP Aceh Barat belum menerima  secara tertulis

"Secara surat belum, tapi secara grup sudah kita informasikan, karena kita punya grup antara KIP dengan penghubung Parpol. Besok baru kita suratkan," ujar Bahagia,

Di dalam surat itu disebutkan, kuota bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota, yang diajukan masing-masing Partai Politik, maksimal 100% dari jumlah kursi yang disediakan di tiap daerah pemilihan.

Menurut Bahagia, sebelumnya terdapat Parpol yang keberatan dan meminta agar kuota maksimal bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota, 120%, sebagaimana yang diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal.

"Namun kita telah meminta ketegasan KPU, mengenai kuota 100% tersebut. Makanya surat itu dikeluarkan," ujarnya.

Dia menambahkan, jika terdapat Parpol yang mengajukan calonnya melebihi batas yang telah ditetapkan, pihak KIP akan mencoret nama calon tersebut. "Kalau tidak dicoret oleh Parpol, maka pihak KIP sendiri yang mencoret nama tersebut. Nama calon yang paling bawah," tegas dia.

Sementara, Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD-PSI), Aceh Barat, Orian Saputra, mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan jumlah maksimal bakal calon yang ditetapkan oleh KPU tersebut.

"Kita siap-siap aja, tidak masalah,karena ini memang sudah keputusan dari KPU Pusat. Kebetulan dulu karena otonomi kita punya kekhususan ada qanun, maka kuota 120%, tapi sekarang kalau sudah mengikuti jumlah yang ada di pusat, kita siap," ujar Ori.

Komentar

Loading...