Tipu Sejumlah Petani, Warga Cot Kuta Nagan Raya Diamankan Polisi

Oleh
pelaku berinisial MZ (33) warga Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue, Naga Raya, saat diamankan di Mapolsek Seunagan karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap sejumlah petani didesanya, Foto (ist)

Nagan Raya, Asatu.top -  Kepolisian Polsek Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, hingga Minggu (24/6/2018) siang masih mengamankan seorang pria berinisial MZ (33) warga Gampong Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue, kabupaten setempat.

Pria ini sebelumnya diamankan polisi pada Jumat (22/6/2018) lalu karena diduga kuat terlibat sebagai pelaku penipuan dan penggelapan yang menimpa sejumlah petani di desa tempat ia selama ini menetap.

Ia diserahkan warga kepada polisi, setelah sebelumnya kabur selama beberapa bulan, setelah menipu sejumlah warga.

Akhirnya ketika ia kembali ke desa guna merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampungnya, ia langsung diamankan warga.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Seunagan Iptu Syahril SE kepada sejumlah wartawan  mengatakan MZ diamankan polisi setelah dilaporkan sejumlah warga didesanya pada tanggal 17 Januari 2018 lalu.

Modus operandi yang diduga dilakukan pelaku MZ yakni, menjanjikan tanah sawah dan meminta sejumlah uang kepada petani untuk digadaikan tanah sawah.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, sejumlah uang para korban diduga tidak ia serahkan dan diduga telah digelapkan.

Dalam kasus ini, polisi membidik MZ dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

“Kasus ini masih kita selidiki, pelaku kita amankan setelah upaya penyelesaian kasus ini antara pelaku dengan warga tidak menemukan titik temu,” ungkap Kapolsek Seunagan Iptu Syahril SE.

Data terbaru yang diperoleh dari kepolisian di Nagan Raya menyebutkan, total kerugian yang dialami kalangan petani di kabupaten ini mencapai seratus juta lebih.

Komentar

Loading...