Kasus Mantan Sekda Aceh Selatan Mengendap di Kepolisian

Oleh
Ilutrasi

Aceh Selatan, Asatu.top – Proyek pengadaan tanah terminal tipe C Labuhanhaji, Aceh Selatan senilai Rp 1,2 miliar dari APBK tahun 2010 – 2011 hingga kini belum ada kejelasan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan memastikan kasus tersebut masih di kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Munif memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat P-17 kepada Polres Aceh Selatan pada 24 Januari 2017 lalu mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Drs H. Harmaini M.Si (mantan Sekda Aceh Selatan) bersama Drs H Zainudin dan pihak terkait lainnya.

Langkah itu, kata dia, menindaklanjuti SPDP atas nama kedua tersangka yang sebelumnya telah dilayangkan pihak penyidik polisi kepada Kejari Aceh Selatan. Tersangka mantan Sekda Aceh Selatan Drs H Harmaini merupakan ketua tim sembilan pengadaan tanah terminal tipe C Labuhanhaji dan Drs H Zainudin bertindak sebagai ketua tim penaksir harga tanah.

“Untuk membuktikan bahwa kami telah pernah melayangkan surat P-17 tersebut ke Polres Aceh Selatan, silahkan cek di buku register surat keluar Kejari Aceh Selatan,” kata Munif sembari memperlihatkan buku register kepada wartawan dan aktivis LSM di ruang kerjanya, Rabu, 23 Mei 2018.

Pernyataan itu disampaikan Kajari Aceh Selatan menyikapi statemen Kasatreskrim Polres Aceh Selatan Iptu M Isral S.Ik di media massa Senin, 21 Mei 2018 lalu. Sebelumnya kepada awak media, M Isral menyatakan bahwa surat P-17 yang dilayangkan pihak Kejari Aceh Selatan kepada penyidik polisi yang sudah beredar luas di tengah masyarakat adalah surat palsu yang tidak jelas kebenarannya.

“Saya pastikan surat P-17 ini asli, formatnya benar dan stempelnya juga asli milik kejari. Surat itu juga ditandatangani oleh kepala Kejari sebelum saya menjabat. Saya harus berkata jujur apabila hal itu sesuai fakta, apalagi keputusan yang diambil oleh pejabat sebelum saya itu telah sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Munif SH.

Munif menjelaskan bahwa, sesuai pasal 109 KUHAP jelas disebutkan setiap perkara yang telah dimulai tahap penyidikan oleh polisi, wajib diberitahukan kepada jaksa dengan cara melayangkan surat SPDP. Bahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat selama 7 hari setelah dimulainya penyidikan, polisi harus telah menyerahkan SPDP ke jaksa.

Sesuai SOP penanganan perkara pidana oleh jaksa, lanjut Munif SH, jika selama satu bulan setelah diterima SPDP dari polisi, lalu penyidik polisi tidak mampu menyerahkan berkas perkara para tersangkanya, maka jaksa wajib mempertanyakan perkembangan kasus tersebut melalui surat P-17.

“Nah, yang menjadi persoalannya sekarang ini adalah surat P-17 yang telah dilayangkan pihak Kejari Aceh Selatan pada 24 Januari 2017 lalu sampai saat ini belum mendapat jawaban konkrit dari pihak polisi. Kita hanya dapat menduga-duga apakah kasus ini telah dihentikan karena mungkin tidak cukup alat bukti,” ujarnya.

Secara hukum, kata Munif SH, sah-sah saja sebuah kasus tindak pidana dihentikan oleh penyidik karena tidak cukup alat bukti. Hanya saja khusus terhadap kasus yang menjerat mantan Sekda Aceh Selatan H. Harmaini dan kawan – kawannya tersebut, dinilai janggal dan aneh karena berhenti secara tiba-tiba tanpa ada kejelasan.

“Sah-sah saja jika dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup alat bukti dengan cara dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tapi seharusnya, jika langkah itu yang telah diambil tentu ada surat SP3 yang dilayangkan kepada Kejari Aceh Selatan. Yang pasti bahwa, sejauh ini kami belum menerima informasi jika kasus tersebut sudah di hentikan (SP3),” ungkap Munif.

Munif juga menyangkal pengakuan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan Iptu M Isral yang menyebutkan telah mengirim anggotanya untuk mengecek surat SPDP tersebut di Kejari Aceh Selatan namun tidak berhasil ditemukan. “Sama siapa di cek? Soalnya belum ada anggota polisi yang menjumpai saya langsung mempertanyakan perihal tersebut,” tegas Munif.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST yang dimintai konfirmasi di rumah dinasnya mengatakan sejak kasus SPDP atas nama tersangka Drs H Harmaini dan kawan-kawan mencuat ke permukaan, pihaknya telah menginstruksikan anggota terkait untuk menelusuri keberadaan berkas para tersangka tersebut dan membuka kembali kasusnya secara terang benderang.

“Selain saya perintahkan anggota, saya sendiri juga telah mulai mempelajari kembali kasus itu dengan cara membuka dan menelaah hasil berkas acara pemeriksaan (BAP) yang telah ada sebelumnya. Jadi saya minta kepada masyarakat dan aktivis LSM agar mohon bersabar,” kata AKBP Dedy Sadsono.

Saat disinggung terkait pernyataan Kasatreskrim Iptu M Isral yang menyatakan surat P-17 dari kejari yang sudah beredar luas ditengah masyarakat adalah surat palsu tidak jelas kebenarannya?, AKBP Dedy Sadsono terlihat seperti enggan menanggapinya.

Dedy Sadsono juga terkejut ketika diberitahukan oleh wartawan dan aktivis LSM bahwa sebelumnya Kajari Aceh Selatan Munif telah memastikan sudah melayangkan surat P-17 ke Polres Aceh Selatan pada 24 Januari 2017 lalu mempertanyakan kelanjutan perkembangan SPDP atas nama tersangka Drs H Harmaini M Si. Bahkan dihadapan wartawan dan aktivis LSM, Kajari Aceh Selatan Munif SH memperlihatkan buku register surat keluar kantor Kejari setempat.

“Tolong kirim ke saya foto itu (foto saat Kajari Aceh Selatan Munif SH sedang memperlihatkan buku register surat keluar-red). Pokoknya saya minta kepada kawan-kawan tolong bersabar, saya akan pelajari dulu kasus ini secara cermat dan teliti. Terkait pertanyaan bagaimana jika ada kemungkinan ada keterlibatan oknum anggota yang bermain, ya kita evaluasi dulu. Jika memang terbukti maka akan kita serahkan penyelesaiannya secara hukum,” pungkasnya.

Komentar

Loading...