Said Syahrul Rahmad  Mantan Tim Asistensi RPJM, Sarankan Pemkab Buat Qanun

Oleh
Mantan Tim Asistensi RPJM Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad. Foto (ist)

Nagan Raya, Asatu.top – Terkait keluarnya surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang diteken oleh Drs Indra Baskoro MSi, Nomor: 910/270b/KEUDA Tanggal 8 Juni 2018, tentang Penganggaran Premi Asssuransi Kematian Bagi Masyarakat.

Dengan itu, Mantan Tim Asistensi RPJM Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad yang juga Dosen Stai menyarakan pemerintah kabupaten Nagan Raya yang dipmpin H M Jamin Idham, SE untuk segera mengusulkan raqan (Rancangan Perda) ke  DPRK untuk disahkan sebagai qanun tentang tunjangan sosial kematian ius constituendum. Setelah qanun ada maka segera membuat perbup sebagai aturan pelaksanaannya.

“ Seperti Qanun Aceh tentang  JKA No 4 / 2010 dan Perbug No 2 / 2015, contoh lain adalah KKR Aceh juga dibentuk berdasarkan Qanun sebagai dasar hukum, padahal UU Nasionalnya sudah dicabut secara total oleh MK. Jika pemerintah Aceh bisa, mengapa pemerintah Nagan Raya tidak bisa, yang penting dalam pembuatan qanun nya tetap memperhatikan, menimbang peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan relevan,” katanya.

Jika, format tunjangan sosial yang diprogramkan Pemerintah Nagan sekarang tidak sesuai dengan nomenklatur yang ada dalam regulasi,  tinggal diganti format atau bentuknya saja, misalnya dalam realisasi program tersebut melibatkan lembaga resmi sebagai pihak ketiga seperti yang dilaksanakan di Gayo Lues dan Kota Banda Aceh ataupun daerah lainnya.

“Pada point 4 surat Dirjen Bina Keuangan Daerah tanggal 8 Juni 2018 juga tersirat bahwa masih ada celah bagi Pemerintah Nagan Raya untuk mengkaji lagi tentang dasar hukum penganggaran Penyediaan tunjangan atau santunan sosial Kematian bagi masyarakat Nagan Raya dengan cara berkonsultasi dengan pemerintah Provinsi Aceh dan Kemendagri,” tutupnya.

Komentar

Loading...