Ketua PA Nagan, Jangan Terlalu Memaksa Kehendak untuk Dana kematian 21/Juta

Oleh
Ketua DPW PA Nagan Raya, Tgk Samsuar Alias Wan Malaya, foto (ist)

Nagan Raya, Asatu.Top - Terkait gagalnya permintaan pemerintah kabupaten Nagan Raya kepada Menteri Dalam Negari  tentang penyaluran dana kematian sebesar 21 juta/perjiwa.

Dengan itu,  ketua DPW Partai Aceh kabupaten Nagan Raya Samsuar alias Wan Malaya menyarankan pemerintah Kabupaten Nagan Raya jangan terlalu memaksa kehendak untuk merealisasikan dana kematian sebesar 21 juta/jiwa.

“Kalau tidak mampu 21 juta, buat aja 7 juta/ jiwa dana kematian, sehingga kepercayaan masyarakat Nagan kepada Pemimpin jangan sampai hilang, ketika proses pilkada dirinya sempat menyakinkan kepada Wakil Bupati bawah Dana kematian sebesar 21/jiwa tidak dapat terealisasi,”katanya.

Informasi yang yang didapatkan  Asatu.top, Partai  Aceh salah satunya pengusung terkuat kepada Bupati  - wakil Bupati Nagan Raya yang memiliki Jargon “ Jadin” dan memiliki Slogan Agama Ta Peukong Budaya Ta Jaga.

Sebelumnya, pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui suratnya yang diteken oleh Drs Indra Baskoro MSi, Nomor: 910/270b/KEUDA Tanggal 8 Juni 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Up. Sekretariat Daerah di Banda Aceh tentang Penganggaran Premi Asssuransi Kematian Bagi Masyarakat.

Dalam surat ini dengan jelas disebutkan, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

Tak hanya itu, Kemendagri menyebutkan bahwa penyediaan tunjangan sosial kematian yang diperuntukkan bagi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, mengingat penyediaan anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Komentar

Loading...