Dana Kematian 21 juta, Bagai Makan Buah Simalakama

Oleh

Nagan Raya, Asatu. Top -  Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dipimpin H M Jamin Idham, SE  - Chalidin Oesman Bagai makan buah simalakama, (Red  mau ke kiri salah, ke kanan salah, maju salah, mundur pun salah). Tapi Janji yang telah diucapan kepada publik pada pilkada 2017 haruslah teralisasikan, salah satunya, Janji Santunan kematian  sebesar 21 juta/ jiwa

Namun, salah satu janji kampanye yang di Gadang -  gadankan -  pasangan “Jadin” pada Pilkada tahun 2017 lalu, tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, dengan alasan tidak memiliki dasar hukum terkait rencana penyaluran dana dimaksud.

Kepastian ini diketahui, setelah pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui suratnya yang diteken oleh Drs Indra Baskoro MSi, Nomor: 910/270b/KEUDA Tanggal 8 Juni 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Up. Sekretariat Daerah di Banda Aceh tentang Penganggaran Premi Asssuransi Kematian Bagi Masyarakat.

Dalam surat ini dengan jelas disebutkan, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

Tak hanya itu, Kemendagri menyebutkan bahwa penyediaan tunjangan sosial kematian yang diperuntukkan bagi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, mengingat penyediaan anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Dengan  karena itu, Kemendagri meminta Sekda Aceh untuk memfasilitasi permasalahan tersebut, dalam rangka efektivitas dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Asatu.top belum berhasil melakukan upaya konfirmasi kepada Pemkab Nagan Raya terkait persoalan ini.

Komentar

Loading...