DPRK Nagan Raya, Rekrut KIP Sesuai UUPA
Nagan raya, Asatu.top – Dewan Perwakilan rakyat kabupaten Nagan (DPRK) Adakan Rapat paripurna Jilid II tentang pembentukan Tim Panitia Seleksi penjaringan dan penyaringan Anggota KIP priode 2018 -2023.
Rapat Paripurnan jilid II tentang Penjaringan dan penyaringan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, Qanun Aceh nomor 5 tahun 2012 dan Qanun Aceh Nomor 6 tentang penyelengara Pemilihan Umum dan pemilihan Aceh.
Maka Komisi A DPRK, segera membentuk TIM Panitia Seleksi penjaringan dan penyaringan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP), paling lambat 3 bulan kedepan.
“Rekrutmen, pelantikan, dan pengesahan anggota KIP Provinsi, dan anggota KIP Kabupaten/Kota di Aceh masih memakai Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” terang Samsuardi yang akrab disapa Juragan itu.
Dalam rapat itu diputuskan rekrutmen penjaringan dan penyaringan anggota KIP Nagan Raya dikomandoi oleh Komisi A secara umum membidangi hukum dan pemerintahan.
Dari Pantauan, rapat yang dipimpin wakil ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi, SH dihadiri oleh 17 dari 25 anggota DPRK setempat.
Komentar