OKK DPW-PNA Aceh Barat Curiga Pemkab-PT Mifa Ada “Affair”

Oleh
OKK DPW-PNA Aceh Barat, Azhari. (ist)

ACEH BARAT - Ketua Keorganisasian dan Kaderisasi (OKK) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW-PNA) Aceh Barat menuding pemerintah setempat tidak terbuka perihal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) PT Mifa Bersaudara yang beroperasi di desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, kabupaten tersebut.

"Pemerintah daerah terkesan ada permainan terkait masalah Amdal yang sampai sekarang belum ada hasil yang di publish. Kalau Amdal mau ditahan stop lah oprasional PT Miifa Bersaudara atau uji publik dulu. Jadi tidak seolah ada permainan," kata OKK DPW PNA Aceh Barat, Azhari, kepada media ini Minggu, 3 Juni 2018.

Azhari mengaku dirinya kecewa atas sikap para pemangku kebijakan yang dinilainya tidak serius dalam menangani masalah pencemaran lingkungan di Aceh Barat.

Padahal, sambung dia, eksekutif dan legislatif memiliki peran strategis, khususnya dalam mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah dugaan pencemaran lingkungan di Desa Peunaga Cut Ujong, yang lokasinya dekat dengan stockpile (lokasi penumpukan batubara) milik PT Mifa Bersaudara.

"Atau memang mereka punya affair (perselingkuhan, ind) dengan PT Mifa Bersaudara sehingga tidak ada keseriusan dari pemerintah kabupaten dalam hal penyelesaian?" tukasnya.

Selanjutnya, dia mengaku sepakat atas usulan relokasi warga dengan catatan, harga ganti rugi tanah dan rumah milik warga harus setimpal.

"Masyarakat direlokasikan saja secara layak ketempat yang jauh dari kebisingan dan debu," kata dia.

Disamping itu, ia berharap perusahaan tambang itu komitmen menyelesaikan masalah dugaan pencemaran lingkungan yang belakangan mencuat di media.

"Jika dalam waktu dekat PT Mifa Bersaudara belum menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan, kami akan merekomemdasikan ke Dinas ESDM agar menurunkan tim evaluasi untuk menegur perusahaan tersebut," demikian Azhari.

Tidak ada affair!

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Adi Yunanda, yang dikonfirmasi media ini, RTSenin, 4 Juni 2018, membantah tudingan adanya "kong x kong" antara pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan PT Mifa Bersaudara, sehingga pemerintah terkesan tidak serius menangani dugaan pencemaran lingkungan di kabupaten itu.

"Tidak ada unsur permainan disini. Tidak ada unsur affair antara pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan PT Mifa Bersaudara," tepis Adi, di ruang kerjanya, Senin siang, 4 Juni 2018.

Dia menerangkan bahwa Amdal PT Mifa Bersaudara dikeluarkan izin lingkunganya untuk dua lokasi. Pertama di lokasi tambang, dan yang kedua di lokasi pelabuhan, atau sekarang di lokasi penumpukan batubara (stockpile). Kedua izin tersebut dikeluarkan pada tahun 2012.

"Untuk lokasi di pelabuhan, pada tahun 2015 ada adendum (pasal tambahan, red) berdasarkan keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 367 tahun 2015, karena ada penambahan fasilitas dalam wilayah izin lingkungan yang pertama, yang berlaku sampai hari ini," jelasnya.

Menurut Adi, baik itu proses penyusunan, pembahasan, maupun penilaian Amdal PT Mifa Bersaudara, semuanya telah melibatkan unsur terkait, termasuk masyarakat Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Amdal, lanjut Adi, terdiri dari tiga bagian. pertama kerangka acuan, kedua Andal, ketiga RKL - RPL, atau rencana kelola dan pemantauan yang didalamnya tercantum kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, seperti pemasangan bambu net, adanya penyiraman di wilayah turning area, adanya penanaman pohon vegetasi untuk mengurangi dampak debu atau dampak lain dari batubara, yang menurut Adi sudah dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Karena itu, Adi mengaku tidak memahami maksud dari pernyataan OKK DPW-PNA Aceh Barat itu. "Jujur saya kurang memahami publish apa yang dimaksud. Apanya yang di publish?" ketusnya.

Komentar

Loading...