Hampir Memasuki Ambang Batas, Bupati Nagan Raya Belum Kembalikan Penjabat Ducapil

Oleh
Ilutrasi

Nagan Raya, Asatu.top -  Batas akhir yang diberikan Kemendagri kepada Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE, untuk mengembalikan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ducapil) yang telah di mutasi atau,  hampir memasuki ambang batas pada 9 Juni 2018.

Pasalanya, dalam surat Kemendagri kepada pemerintah Nagan Raya Nomor 821.2-1346 Ducapil tahun 2017, tanggal 30 Mei 2017, selambat-lambatnya, Bupati Nagan Raya harus membatalkan mutasi atau mengembalikan para pejabat Ducapil ke posisi semula, 15 hari setelah surat ‘Peringatan’ bertanggal 25 Mei 2018 di terima.

“Diminta kepada Saudara Bupati untuk membatalkan keputusan pemberhentian atau mutasi pejabat serta mengembalikan pejabat dimaksud pada posisi semula,” tegas Direktorat Jenderal Ducapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MM, melalui surat bernomor 821.2/9402/Ducapil, tanggal 25 Mei 2018.

Namun, Pemerintah Nagan Raya yang dipimpin H M Jamin Idham, hingga sampai saat ini belum mengembalikan penjabat yang telah dimutasikan ke posisi semula.

Mereka yang harus dikembalikan pada posisi awal adalah, Mahli SE, M.Si, Sektaris Dinas Ducapil (Mutasi), M. Nur, SP, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Nonjob), Dra Rosmarita, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Nonjob)

Dan Musiddiq S.Hi, Kepala Pengelola Informasi Administari Kependudukan (Nonjob), dan Sofyan S.Sos, Kepala Seksi Perkawinan, Penceraian, Peruhanan Status Anak dan Pewarganegaraan (Mutasi).

Kemendagri menilai,  proses pergantian pejabat di Dinas Ducapil Nagan Raya cacat hukum karena tidak melalui mekanisme sebaga-mana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.

Komentar

Loading...