Kepala Desa Latong Terpilih Diberhentikan Tanpa Ada Sebab

Oleh
kepala Desa Latong Zulchairal memperlihatkan, surat pemberhentian sebagai kepala desa, foto (ist)

Nagan Raya, Asatu.top -  Bupati Nagan Raya H M Jamin Idham, kembali memperlihatkan kekuasanya kepada publik, Dengan cara memberhentikan kepala desa Latong terpilih, Kecamatan Seunagan, kabupaten Nagan Raya,

Pemberhentian Kepala desa Latong, telah Pemkab Nagan Raya telah melanggar  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kepala desa Latong Zulchairal, mengatakan, pemberhentian dirinya sebagai kepala desa latong  penuh Tanda Tanya, sebab, tidak ada alasan kuat memberhentikan sebagai Kepala desa,

“ Dalam Peraturan Nomor 82 tahun 2015 Bab III pasal 8, sangat jelas disebukan,  salah satunya, meninggal dunia atau permintaan sendiri dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya melalui via salurer, (31/05).

Namun,  pemberhentian sepihak yang dilakukan bupati Nagan Raya tidak ada alasan kuat, tapi kuat dugaan, dikaitkan tentang pemilihan kepada daerah 2017.

“ harus Dingatkan bersama agar tidak terulang lagi, Kelapa Desa sama dengan Bupati, Sama – Sama dipilih rakyat, tapi amanah yang diberikan masyarakat jangan dikhianati dengan menampakan kekuasaannya kepada publik,” katanya.

Komentar

Loading...