Polres Nagan Raya, Pecat Satu Anggota Polisi Terlibat Narkoba
Nagan Raya, Asatu.top - Polres Nagan Raya menggelar Upacara Pemecatan tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap satu oknum anggota Polres yang telah terbukti melanggar pasal 7 Ayat (1) Huruf (B) PP RI No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri tentang telibat Narkoba Jenis Sabu - Sabu
Prosesi Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto,SH SIK di halaman Mapolres kompleks perkantoran Suka Makmue, Rabu (23/05).
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Brigadir Herdi dan NRP 85071806 Jabatan Brig Sie Propam Polres Nagan Raya, Terbukti telah melanggar pasal 7 Ayat (1) Huruf (B) PP RI No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, tentang mengunakan Narkotika Jenis Sabu- Sabu.
Dengan itu, Sesuai dengan Berkas Perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/01/IV/2017/Si Propam,tanggal 20 April 2017, brigadir Herdi diberhentikan tidak dengan hormat.
Komentar