Polres Nagan Raya, Pecat Satu Anggota Polisi Terlibat Narkoba

Oleh
Kapolres Nagan Raya AKBP Giarto,SH SIK, lepaskan baju Dinas Brigadir Herdi, Foto : Putra MGM

Nagan Raya, Asatu.top -  Polres Nagan Raya menggelar Upacara Pemecatan tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap satu oknum  anggota Polres yang telah terbukti  melanggar pasal 7 Ayat (1) Huruf (B) PP RI No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri tentang telibat Narkoba Jenis Sabu - Sabu

Prosesi Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto,SH SIK di halaman Mapolres kompleks perkantoran Suka Makmue, Rabu (23/05).

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Brigadir Herdi dan NRP 85071806 Jabatan Brig Sie Propam Polres Nagan Raya, Terbukti telah melanggar  pasal 7 Ayat (1) Huruf (B) PP RI No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, tentang mengunakan Narkotika Jenis Sabu- Sabu.

Dengan itu, Sesuai dengan Berkas Perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/01/IV/2017/Si Propam,tanggal 20 April 2017, brigadir Herdi diberhentikan tidak dengan hormat.

Komentar

Loading...