Lakukan Hubungan Gelap Dengan Istri Orang, Ketua Pemuda di Abdya Tewas Di Hakimi Massa

Oleh
Kepolisian Abdya, mengamankan Lima belas orang pemuda setempat guna dimintai keterangan,Minggu (13/05).

Nagan Raya, Asatu.top - Nasib malang menimpa DW (50) seorang ketua pemuda Gampong Gunung Samarinda kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tewas di hakimi massa setelah dirinya diketahui melakukan hubungan gelap dengan SY (40) yang sudah memiliki suami dan juga merupakan warga setempat sekitar pukul 00.00 WIB dini hari, Sabtu 12 Mei 2018 di rumah SY.

“Saat itu korban berada dirumah seorang wanita berinisal SY yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari rumah korban, diduga korban melakukan hubungan gelap dengan SY yang telah memiliki suami” kata Kapolres Abdya, melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi di Blangpidie.

Kata Iptu Zulfitriadi, saat DW datang kerumah SY memang sudah diintai oleh pemuda, apalagi sebelumnya korban sudah sering kesitu. Setelah diintai, para pemuda langsung melakukan pengerebekan. Alhasil, ditemukan Korban sedang berada di kamar dan bersembunyi didalam lemari.

Mendapati kondisi tersebut, tambah  Iptu Zulfitriadi, Massa murka dengan cara melakukan pemukulan sekaligus pengeroyokan terhadap DW, korbanpun mengalami luka parah di bagian kepala dan dada.

“Mendapat laporan Kapolsek Babahrot dan anggota bergegas menuju kelokasi dan berhasil mereda situasi yang sedang memanas dan mengamankan korban,” imbuhnya.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bahbahrot akibat luka berat yang dialaminya, namun setiba di Puskemas, nyawa korban tidak bisa tertolong hingga menghembuskan nafas terakhir.

“Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian Abdya, telah mengamankan sementara Lima belas orang pemuda  setempat guna dimintai keterangan,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Abdya agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri atau persekusi.

“Silakan lapor ke aparat penegak hukum jika memang ada tindak pidana, ada informasi terkait kejahatan, perbuatan asusila Jangan lakukan main hakim sendiri atau persekusi,” demikian tutupnya.

Komentar

Loading...