IPNR, Desak Dinas Pendidikan Nagan Raya Untuk Segera Buat Qanun Tentang Pelarangan Keyboard Disekolah

Nagan Raya, Asatu.top - Ikatan pemuda Nagan Raya (IPNR) mendesak kepada Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan dinas pendidikan kabupaten setempat, untuk segera membuat qanun tentang pelarangan Keyboard dalam dikegiatan perpisahan Sekolah, Baik itu tingkat kanak – kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebab menurut ketua IPNR, Ishani, kegiatan perpisahan siswa (i) sekolah yang mengadakan hiburan yang mengunakan Keyboard sangatlah bertentangan dengan Slogan Bupati Nagan Raya yakni (agama tapekeng dan budaya tajaga).
“ Padahal ketua MPD Nagan raya telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh sekolah, baik TK, SMP, SMA untuk tidak diadakan Keyboard pada kegiatan apapun, baik perpisahan maupun ulang tahun, namun himbauan tersebut tidak di indahkan pihak Pengelola SMPN 2 Darul Makmur, dimana pada perpisahan sekolah tersebut, mengadakan Keyboard, seharusnya pihak pengelola mengangkat budaya local untuk ditampilkan, agar anak didik paham tentang budaya endatu,” katanya.
Dengan itu, mendesak pihak MPD maupun dinas pendidikan untuk segera membuat peraturan atau qanun tentang ditiadakan Keyboard setiap sekolah pada sangat perpisahan maupun jam pelajaran, sebab itu bukan budaya endatu.
“IPNR mendukung penuh jika pemerintah akan memeberi sanksi kepada sekolah2 yg mengadakan Keyboard,baik saat perpisahan maupun acara lain, dengan tujuan memperkuat slogan pemerintah Nagan Raya yaituagama tapekeng dan budaya tajaga,” tutupnya.
Komentar