“Menggugat” Hasil Tes Seleksi Sebagai Syarat Penerimaan Siswa Baru

Oleh
Ivandi Akmal, S.Pd.I., M.Pd, Dosen STKIP Muhammadiyah Aceh Barat Daya

Asatu.top - Pelaksanaan pendaftaran penerimaan siswa baru Tahun ajaran baru 2017-2018 di setiap sekolah di nusantara mulai dari SD/MI, SMP/MTsN, SMA/SMK/MAN yang sedang atau sudah mulai berlangsung. Tidak sedikit pula para orang tua dan siswa berlomba-lomba memilih dan berharap mereka dapat bersekolah di sekolah yang favorit dan berkualitas. Tentunya keinginan para orang tua dan siswa tersebut tidak disalahkan dan dibenarkan secara undang-undang. Dalam hal ini, tidak sedikit pula para orang tua dan siswa yang kecewa, karena tidak dapat diterima menjadi siswa pada sekolah yang menjadi harapan mereka. Gagalnya Siswa-siswi masuk pada sekolah yang sudah menjadi pilihan mereka di sebabkan karena siswa (i)  tersebut tidak lulus tes calitung sebagai salah satu seleksi yang dibuat pihak sekolah.

Sistem penerimaan siswa (i) di sekolah melalui tes seleksi membaca dan berhitung (calitung) jelas-jelas mengangkangi amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara tegas dinyatakan, tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut diperjelas dalam Pasal 31 UUD 1945, yaitu; “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Praktek proses pendidikan harus dilaksanakan dengan prinsip demokratik, artinya setiap anak negeri diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan baik secara horizontal maupun vertikal. Dengan  karena itu, terjadi kekeliruan kepala sekolah dan panitia penerimaan siswa (i)  baru dalam hal penerimaan pada level sekolah, apabila penentuan penerimaan di putuskan berdasarkan dari hasil kemampuan tes seleksi.

Selanjutnya, ketentuan dan Juknis penerimaan siswa (i)  baru, juga telah diatur dalam PERMENDIKNAS  NOMOR 17 TAHUN 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Kita berharap kepada pemerintah dalam hal ini dinas terkait dapat memberikan pemahaman dan pencerahan kepada sekolah berkaitan dengan sistem penerimaan siswa baru. Ketentuan PERMENDIKNAS tersebut juga berlaku untuk sekolah-sekolah swasta tidak ada pengecualian.

Salah satu point penting dalam PERMENDIKNAS  NOMOR 17 TAHUN 2017 yang perlu diperhatikan oleh sekolah adalah daya tampung dan zona tempat tinggal siswa dengan sekolah. Dan pengecualian pada sekolah kejuruan seperti SMK dan yang sederajat dibenarkan untuk menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam bidang keahlian/kompetensi. Memperhatikan ketentuan PERMENDIKNAS  NOMOR 17 TAHUN 2017.  Maka kami  rasa perlu untuk “MENGGUGAT” TES SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU atau PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) di sekolah-sekolah, yang menggunakan hasil tes, terutama hasil tes membaca dan berhitung sebagai indikator lulus atau syarat untuk diterima sebagai siswa baru.

Denga itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah terutama pemerintah di tingkat daerah untuk memikirkan bagaimana melahirkan Sekolah-sekolah favorit disetiap kecamatan yang secara zona dapat dijangkau setiap masyarakat. Kalau selama ini sekolah favorit dan bermutu identik hanya berada di  pusat ibu kota. Keseriusan dan kesungguhan pemerintah dalam mengelola pendidikan perlu di tingkatkan, baik secara nasional dan khususnya di tingkat lokal (daerah) sehingga apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat dalam hal ini orang tua dan siswa dapat terwujud.

Penulis : Ivandi Akmal, S.Pd.I., M.Pd

Komentar

Loading...