Komisioner KIP Nagan Raya Gugat Pimpinan DPRK

Oleh
Ketua KIP Nagan Raya, M Yasin, Foto (Ist)

Nagan Raya, Asatu.top - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya layangkan gugutan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabpaten (DPRK) Nagan Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabuppaten Aceh Barat.

Gugatan yang dilakukan KIP Nagan Raya, terhadap pimpinan DPRK atas upaya perbuatan melawan hukum disebab Pihak perwakilan Rakyat, telah mengesampingkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum khusus nya pasal 5 ayat (7) dan pasal 58 ayat (1).

Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Yasin melalui kuasa Hukum-nya, Ramli Husen,SH mengatakan, bahwa berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum, jelas disebutkan dalam pasal 5 ayat (7): masa kerja KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota lima tahun terhitung sejak pelantikan.

Sedangkan masa jabatan komisioner KIP Nagan Raya yaitu Muhammad Yasin, Said mudhar, Usman, Arif Budiman, Firdaus, dilantik tanggal 20 Februari 2014  dan berakhir masa jabatan pada tanggal 20 Februari 2019 genap lima tahun sesuai dengan pasal 5 ayat (7) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum.

“Dengan itu, kita mengugat Pimpinan DPRK Nagan Raya ke PN Meulaboh, sebab telah mengesampingkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum khusus nya pasal 5 ayat (7) dan pasal 58 ayat (1),”sebutnya.

Komentar

Loading...