Reskrim Nagan Raya Tangkap Dua Penjual Miras

Oleh
foto Ist

Nagan Raya, Asatu.top -   Satuan Reserse Dan Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Nagan Raya   bersama anggota Polsek Darul Makmur menangkap dua masyarakat kecamatan Darul Makmur yang diduga menjual Miras (khamar)

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang, SIK, mengatakan kepada sejumlah wartawan,  Ditangkapnya dua masyarakat darul makmur yang sedang lakukan transaksi didesa Gampong Pulo,  berdasarkan laporan masyarakat. dengan itu, pasukan Sat reskrim  bersama Anggota Darul makmur menangkap dua pelaku yang sedang menjual minum keras (Khamar).

“ Pada penangkapan dua pelaku,  Sat Reskrim bersama Polsek darul makmur juga mengamankan barang bukti berupa 20 botol minum keras, Anggur Merah Merk Colombus ukuran mini (Gepeng),” kata kasat, Sabtu, (21/04)

Untuk itu, Kedua warga Darul Makmur yang menjual Minum keras (khamar) tersebut terbukti bersalah atas perbuatannya, dengan itu, dikenakan  Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Komentar

Loading...