Qanun Jinayat Dilemahkan, FPI Nagan Seruan Aksi 194

Oleh
Ketua FPI Nagan Raya, Neldi Isnayanto, tenggah, Foto (14/04)

Nagan Raya, Asatu.top - Front Pembela Islam (FPI)  Kabupaten Nagan Raya mengajak Masyarakat Pencinta Syariat Islam, Khususnya Masyarakat Nagan umumnya Aceh untuk turun kejalan pada 19 April 2018, di kota Banda Aceh.

Seruan Aksi 194 tersebut, dilakukan FPI Nagan Raya untuk  menyelamatkan Qanun Jinayat Aceh, serta Mendesak Aparat Kepolisian Untuk menangkap kembali Pekerja Seks Komersial  (PSK) yang lebih dikenal sebutan Lonte,

Ketua FPI Nagan Raya Neldi Isnayanto mengajak, kapada masyarakat Pencinta Syariat islam untuk turun kejalan  19 April 2018,  yang disingkat dengan Aksi 194. Sebab, melihat sikap pemerintah provinsi yang telah melemahkan aturan Qanun Jinayat serta mengembalikan  Lonte kerumah.

“Pada 1999 Rakyat Aceh telah lakukan Referendum untuk mengubahkan kebijakan pusat, dari situlah mencuat konfilik perpanjangan, sehingga ribuan anak yatim dan janda ditinggalkan suami untuk selamanya, hanya meneggakan Syariat Islam dibumi Serambi Mekah, Tapi, pasca perdamaian terjadi yang sudah berjalan puluhan tahun, Qanun Jinayat telah dilemahkan, ya seperti, terjad saat ini, lonte dipulangkan kerumah masing – masing, tampa diterapkan aturan yang sudah ada,” katanya.

Dari sejarahlah singkat tersebut, Orang Aceh khususnya Nagan Raya wajib memiliki ruh membela yang benar, Seperti orang tua terdahulu lakukan Referndum .

" Seluruh penjuru Rakyat Aceh akan turun menyelamatakan Syariat Islam di Aceh, Masyarakat Nagan Raya tidak boleh diam ketika Qanun Jinayat dilemahkan,” tutupnya.

Komentar

Loading...