Pekerja Sosial, Pembuatan Draf Qanun CSR Langkah Tepat Pemkab Nagan

Oleh
Pekerja Sosial Nagan Raya Arifin, S.Sos.I, Foto (IsT)

Nagan Raya, Asatu.top -  Pemerintah kabupaten Nagan Raya akan mempersiapkan 7 draf Qanun,  salah satunya  Qanun CSR  (Corporate Social Responsibility)

Pekerja Sosial Nagan Raya Arifin, S.Sos.I, mengatakan, Langkah pemkab Nagan Raya saat ini sangatlah tepat, dimana Nagan Raya memiliki puluhan perusahan berbagai macam bidang usahnya.

“Aspersiasi Kami kepada pemkab yang yang telah berniat baik untuk membuat qanun CSR,  Seharusnya dari dulu Pemkab Nagan Raya membuat qanun (CSR) tersebut,” kataya.

Selama ini,  pihaknya terus mendorong pemkab agar dapat meniru kabupaten induk (Aceh Barat) yang telah menjalankan CSR beberapa tahun lalu, sehingga manfaatnya telah dirasakan masyarakat terutama yang berada dilingkungan perusahaan.

Ia menambahkan, Dengan berjalannya qanun CSR itu nantinya,  akan terbantu dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di kabupaten yang berjuluk sejuta sawit itu.

Hal Senada juga disampaikan, Sekretaris Forum Rakyat Kota   (Fortkot) Suka Makmue, Ade,  mengatakan,  qanun Csr sangat penting dimana dengan ada qanun tersebut  bisa membantu daerah dalam meningkatkan Ekonomi rakyat Nagan Raya.

Ia berharap,  Eksekutif dan legislatif bisa bekerja sama dengan baik dalam melahirkan produk Hukum, terutama tentang Qanun CSR,

"Dewan Kabupaten harus perjuangkan lahirnya qanun tersebut, supaya dengan adanya prudok hukum tersebut, bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,  pada Detik - detik  terahkir periode ini, berikan kerja nyata untuk rakyat Nagan Raya,  Jika qanun ini berasil implementasika maka, Rakyat Nagan Raya sangatlah bahagia terutama desa - desa yang berada dilingkunagn perusahan seluruh masyarakat Nagan Raya, sebab dana CSR  tersebut bisa juga dirasakan lapisan masyarakat Nagan Raya dibidang pendidikan atau bidang lainya.,"

Komentar

Loading...