Terpidana Cabul,  Dihukum 100 kali Cambuk Dan 2 Tahun Di Penjara

Oleh
Jaksa Suka Makmue Sedang Memboyong salah satu terpidana pelanggaran syariat islam, Jum"at, (06/04)

Nagan Raya, Asatu.top –  lima  orang warga Nagan Raya, siang jelang sore sekitar pukul 15.00 WIB menjalani eksekusi hukuman cambuk, yang dipusatkan mesjid Jamik  Nurul Iman Desa Alue bilie, kecematan Darul Makmue Jum”at. (06/04).

Eksekusi hukum cambuk yang dilakukan  Kejaksaan Negeri  Suka Makmue, kabupaten Nagan Raya kepada Lima pelanggaran Syariat Islam. Dari lima terpidana tersebut, satu  diantaranya terbukti telah memperkosa anak dibawah umur.

Dengan itu, Kejaksaan Negeri Suka Makmue mengeksekusi cambuk sebanyak 100 kali terhadap SI, dan pelaku maisir dikenakan bervariasi menurut lamanya tahanan badan.

Kejari  Suka Makmue Sri Kuncoro mengatakan, kepada SI yang telah dihukum cambuk  sebanyak 100 kali, karena didakwa melakukan Jarimah (zina) terhadap anak dibawah umur akan dilanjutkan dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah Meulaboh.

“"Untuk terdakwa zina anak diputuskan oleh Mahkamah Syariah hukuman cambuk 100 kali, dan hukuman penjara dua tahun, nanti dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama tiga bulan," katanya kepada sejumlah awak media usai prosesi hukum cambuk.

Sementara Sekda Nagan Raya TR.Johari meminta kepada seluruh masyarakat Nagan Raya, kususnya Darul Makmur  hukuman cambuk ini menjadi pelajaran bagi semua lapisan masyarakat.

‘’Mudah- mudahan kedepan tidak terulang lagi dan ini pertama dan terakhir untuk kita,’’Harap  Sekretaris Daerah.

Komentar

Loading...