Pemkab Nagan Raya Siap 7 Draf Qanun, Salah Satu Qanun CSR

Oleh
Ilutrasi

Nagan Raya, Asatu.top – Pemerintah kabupaten Nagan Raya  mempersiapkan 7 draf Qanun  yang nantinya akan disodorkan ke Dewan Pimpinan rakyat  Kabupaten (DPRK) untuk dibahas serta disahkan.

7 Draf qanun tersebut, antara lain Qanun, RPJM,CSR , Restribusi pelayanan kesehatan Pada UPTD  Labortarium Kesehatan Daerah, Pengelolaan barang milik daerah, Pengelolaan usaha perkebunan,   Penyelenggaran kebudayaan, penataan dan pemberdayaan kaki lima serta Qanun, pemberdayaan koperasi usaha Mikro kecel dan menenggah.

Sebelumnya  menyerahkan 7 draf qanun ke DPRK Pemerintah Nagan Raya yang dipimpin H M Jamin Idham, SE terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, Agar tidak terjadinya tumpang tindih aturan.

Kepala bagian Hukum  di Sekdakab Nagan Raya, Nasruddin, SH, mengatakan diruang kerjanya,  Pemerintah Nagan saat ini sedang mempersiapkan 7 draf qanun (Peraturan Daerah) yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRK Setempat.

“ Di 7 draf qanun tersebut salah satu,  qanun  CSR ( Corporate Social Responsibility), sebab dikabupaten Nagan Raya memiliki puluhan perusahan yang membidangi berbagai macam usaha, Ada perkebunan dan Batu bara bahkan Emas,” katanya.

Komentar

Loading...