Pemkab Nagan Raya Siap 7 Draf Qanun, Salah Satu Qanun CSR
Nagan Raya, Asatu.top – Pemerintah kabupaten Nagan Raya mempersiapkan 7 draf Qanun yang nantinya akan disodorkan ke Dewan Pimpinan rakyat Kabupaten (DPRK) untuk dibahas serta disahkan.
7 Draf qanun tersebut, antara lain Qanun, RPJM,CSR , Restribusi pelayanan kesehatan Pada UPTD Labortarium Kesehatan Daerah, Pengelolaan barang milik daerah, Pengelolaan usaha perkebunan, Penyelenggaran kebudayaan, penataan dan pemberdayaan kaki lima serta Qanun, pemberdayaan koperasi usaha Mikro kecel dan menenggah.
Sebelumnya menyerahkan 7 draf qanun ke DPRK Pemerintah Nagan Raya yang dipimpin H M Jamin Idham, SE terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, Agar tidak terjadinya tumpang tindih aturan.
Kepala bagian Hukum di Sekdakab Nagan Raya, Nasruddin, SH, mengatakan diruang kerjanya, Pemerintah Nagan saat ini sedang mempersiapkan 7 draf qanun (Peraturan Daerah) yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRK Setempat.
“ Di 7 draf qanun tersebut salah satu, qanun CSR ( Corporate Social Responsibility), sebab dikabupaten Nagan Raya memiliki puluhan perusahan yang membidangi berbagai macam usaha, Ada perkebunan dan Batu bara bahkan Emas,” katanya.
Komentar