Menelusuri Tambang Liar, Forkopimda Menggunakan Motor Trail

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top –   Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Nagan Raya menelusuri  jejak Tambang emas Ilegal dikawasan Kecamatan Betong, mengunakan Motor Trail. Sabut kemarin, (31/03).

Selain menelusuri jejak tambang, tim Forkopimda juga lakukan sosialisasi larangan ekxplorasi tambang ilegal dengan cara memasang spanduk yang  bertulisan,  setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana hutan,  pasal  78  UU RI No 41 tahun 1999, dengan Ancaman 10 tahun penjara  denda 5 milyar.

Tiba di Gampong  Blang Leumak, Tim Forkopimda yang dipimpin Bupati Nagan Raya, H M Jamin Idham,  mensosialisasikan pelarangan tambang emas ilegal dengan aparat desa dan masyarakat setempat.

Dari desa ini, Tim forkopimda terus  menelusuri jalan yang biasa digunakan para penambang ilegal hingga masuk ke wilayah Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Kegiatan sosialisasi pelarangan aktivitas tambang emas ilegal merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya telah dilakukan beberapa kali operasi penertiban terhadap pelaku namun masih ada yang melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi.

Pada Sosialisas tersebut, turut dihadiri Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, Wakapolres Kompol Sutan Siregar, Pasiter Kodim 0116 Nagan Raya Kapten Arm Ainu Rokhman, Kabag Ops Kompol Burhanuddin, Kasat Sabhara Iptu Banta Amat, serta Kasat Intelkam AKP Suprianto.

Komentar

Loading...