Kejari Abdya Musnahkan Komestik Ilegal

Oleh

Abdya, Asatu.top - Sebanyak 107 item barang bukti kosmetik ilegal hasil penyitaan dari dua tersangka pada tahun 2017 dimusnakan oleh petugas Kejaksaan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Selain itu, hari ini kami pihak Kejaksaan bersama Kepolisian Abdya juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 442 gram dan sabu-sabu seberat 2,98 gram," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Abdya, Firmansyah Siregar di Blangpidie, Kamis.

Proses pemusnahan semua barang bukti komestik dan narkoba yang disita dari 17 orang tersangka tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Abdya di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.

Kemudian, proses pembakaran semua barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Abdur Kadir, ikut dihadiri Kasat Narkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar, Pejabat Dinas Kesehatan Abdya dan sejumlah aparat hukum lainnya.

Firmansyah mengatakan, barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 107 item dan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti perkara tahun 2017 - 2018.

"Pemusnahaan dilakukan untuk menghindari barang bukti tersebut hilang atau karena lainnya. Semua barang bukti yang kami musnahkan itu perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," demikian Firmansyah Siregar.

Komentar

Loading...