Ungkap Kebenaran Sebagai Upaya Merawat Perdamaian Aceh

Oleh

Banda Aceh, Asatu.top -  Asia Justice and Rights (AJAR), sebuah NGO regional yang bergerak dalam isu-isu hak asasi manusia dan akuntablitas di Asia, menggelar Workshop di Hotel Kyriat Muraya Banda Aceh selama dua mulai tanggal 26 hingga 28 Maret 2018.

Yang diikuti Tiga puluh orang praktisi, akademisi dan para komisioner komisi keadilan transisi atau komisi kebenaran di tingkat regional yang terdiri dari Filipina, Thailand, Sri Lanka, Nepal, Kamboja, Bangladesh, Myanmar, Timor Leste dan Indonesia yang bergabung dalam Transitional Justice Asia Networks.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafiza  mengatakan,  Selama dua dekade terakhir, ranah keadilan transisional telah berkembang menjadi gerakan global, yang menyediakan jawaban penting atas pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan terhadap kejahatan massal, demi mencapai keadilan, perdamaian yang berkelanjutan dan kesejahteraan.

“Berkumpulnya puluhan akademisi dan para komisioner komisi keadilan transisi  untuk membagikan pengalaman. Secara khusus, disini  para peserta juga belajar dari Aceh dimana pengungkapan kebenaran menjadi salah satu upaya untuk merawat perdamaian.Dan juga akan mengunjungi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR) dan Museum Perdamaian Aceh serta melakukan diskusi tentang perdamaian dan demokrasi di Aceh dengan Bahtiar Abdullah mantan Juru Runding GAM dan Munawarliza Zainal mantan Tim Juru Runding mewakili GAM di Pendopo Gubernur Aceh,” katanya.

Ia mengakui, Upaya mendorong proses perdamaian memakan waktu panjang sehingga siklus kekerasan kerap berlanjut. Paska konflik atau perdamaian, umumnya negara mengambil langkah cepat untuk pembangunan dan mereformasi hukum dan institusi. Namun mengungkapkan peristiwa yang telah terjadi serta memperhatikan hak-hak korban kerap terabaikan.

Sambungnya, Negara-negara di Asia telah mengambil pengalaman internasional dalam menetapkan mekanisme keadilan transisional, termasuk pengadilan, komisi kebenaran, inisiatif reformasi institusi dan beberapa bentuk program reparasi secara terbatas. Perbaikan terjadi secara bertahap dengan menggunakan bentuk dan perangkat keadilan transisional secara strategis. Kelompok masyarakat sipil berperan aktif dalam proses keadilan transisi tersebut.

Komisi kebenaran adalah upaya mengungkap peristiwa kekerasan di masa lalu dan meluruskan sejarah. Mekanisme non yudisial ini sudah lama dikenal dan dipraktekkan di sejumlah Negara, termasuk di beberapa negara di Asia yang telah melalui Masa-masa yang sulit dari masa konflik ke masa transisi atau disebut era keadilan transisi. Komisi kebenaran idealnya memiliki memiliki peran penting dalam memperkuat perdamaian dan demokrasi. Tentu saja hal ini tergantung pada efektivitas komisi sendiri, dukungan politik dari negara serta partisipasi penuh masyarakat dan para penyintas untuk bersama-sama memperkuat perdamaian yang sedang berjalan.

Aceh, Indonesia menjadi salah satu potret atas pembelajaran upaya perdamaian dan komitmen untuk pemenuhan keadilan di Asia. Setelah konflik panjang antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka, maka lahirnya perjanjian perdamaian pada 15 Agustus 2005 telah memandatkan upaya untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu melaui jalan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM. Hal ini diperkuat dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 17 tahun 2003 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. KKR Aceh mulai bekerja sejak November 2016 dan saat ini sedang melakukan upaya-upaya pengungkapan kebenaran.

Inisiatif progresif yang terjadi di Aceh untuk mengungkapkan kebenaran di masa lalu menjadi bagian dari tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia serta pembelajaran positif di tingkat Asia.

Kerja-kerja KKR Aceh menjadi pelengkap dari seluruh inisiatif dari pemerintah Aceh dalam menjalankan proses perdamaian yang sedang berlangsung.

Para korban pelanggaran HAM masa lalu berhak untuk mengetahui apa yang telah terjadi, memperoleh keadilan serta mendapatkan pemulihan. KKR Aceh juga dapat memberikan rekomendasi atas reformasi insitusi, termasuk pelurusan sejarah Aceh.

"KKR Aceh adalah bagian integral dan tak terpisahkan dari perdamaian dan karena itu perdamaian sesungguhnya tidak akan pernah tercapai sebelum KKR menghasilkan hasil yang sesungguhnya dan rekonsiliasi yang dicita-citakan dapat terwujud. Seluruh pemangku kebijakan hendaknya mendukung berjalannya KKR Aceh sebagai upaya untuk merawat perdamaian di Aceh," tutupnya.

Komentar

Loading...