YARA Laporkan Kalapas Klas I Batu Nusakambangan Ke Komnas Ham

Oleh
Hamdani ketua YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya menerima Bukti pengaduan dari Komnas Ham, Foto (Ist) Jum"at (23/03)

Jakarta, Asatu.top - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  melaporkan secara resmi Kalapas Klas I Batu, Nusakambangan ke Komnas Ham Republik Indonesia di Jakarta, Jumat,  (23/03).

Rilis yang terima Asatu.top, Fakhrurrazi  mengatakan, Bahwa  YARA telah membuat laporan pengaduan terhadap Kelapas Klas 1 batu Nusakambangan ke Komnas Ham Republik Indonesia.

“ Pengaduan Kapalas I Batu Nusakambagan disebabkan tidak memberi izin untuk bertemu penasehat hukum,  dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana pada Pasal 14 ayat (1) huruf h secara tegas menyatakan narapidana berhak menerima kunjungan keluarga,  penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya,” sebutnya,

Anehnya petugas dan Kalapas Batu tidak mengizinkan untuk bertemu dengan alasan bahwa Narapidana atas nama Tabrani Poetih merupakan napi pindahkan yang merupakan kewenangan BNN dititipkan di Lapas Batu yang merupakan salah satu Lapas High Risk, sesuai SOP yang ada selama berada dilapas High Risk tidak boleh bertemu dengan siapapun kecuali keluarga inti.

Ia menabahakan, Saat meminta aturan tertulis terkait SOP  tidak bisa terkait izin untuk bertemu, itu pun tidak di berikan oleh Pihak Lapas, untuk menitip tas Napi yang berisi baju tidak di dizinkan dan tidak mau menerima.

“Harusnya petugas Lapas bisa lebih transparan, kalaupun ada aturan mengatur terkat napai di Lapas Batu tidak diizinkan untuk bertemu harus bisa bisa menunjukkan aturan hukum yang mengaturnya jangan malah mengabaikan hak hak narapidana untuk bertemu penasehat hukum.,”

Pada laporan pengaduan yang diterima Nisa, Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan, dengan Nomor Agenda 120 999, meminta Komnas Ham untuk menindak Kalapas Klas I Batu Nusakambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pengabaian Narapidana untuk bertemu dengan penasehat hukumnya jelas merupakan pelanggaran hak dasar narapidana.

Laporan pengaduan tersebut diantar langsung  Sekretaris YARA Fakhrurrazi didampingi Dirt Hukum dan Ham Yudhistira Maulana, Ketua YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya Hamdani dan Korwil I YARA wilayah Timur Basri.

Komentar

Loading...