LBH Pos Meulaboh
Meminta Pemkab untuk memulihkan Psikologi Anak yang menjadi korban Prostitusi
Aceh Barat, Asatu.top – Lembaga bantuan hukum (LBH) Pos Meulaboh meminta kepada pemerintah kabupaten Aceh Barat untuk berupaya memulihkan sikis psikologi Anak dibawah umur yang menjadi Korban Prostitusi.
Koordinator LBH Pos Meulaboh Herman, SH mengatakan, Kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur ini pemerintah harus turun tanggan secepatnya, agar Psikologi anak yang menjadi korban ditangani dinas terkait dan pihak kepolisian jangan terfokus pada proses penegakan hukum kepada pelaku (mucikari dan pengguna) saja. Namun ada upaya memulihkan sikis psikologi anak yang telah menjadi korban.
“Harus melihat dari sisi sosial bagi si anak untuk berhadapan dengan hukum (ABH) jelas mereka adalah korban. Sehinga dalam kondisi sekarang ini tentunya si anak (korban) lah yang sangat terbebani psikologinya. Sehingga penting untuk dilakukan pemulihan terhadap si anak,” katanya
Ia menjelaskan, Pemulihan tersebut, maka disamping advokasi hukum juga menjadi penting advokasi sosial, sebagaimana sesuai amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hal ini merupakan tupoksi dari Pekerja Sosial, atau berada pada Dinas Sosial sebagaimana disebutkan dalam pasal Pasal 68 ayat (1) bahwa Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial bertugas.
“ Membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anak, memberikan pendampingan dan advokasi sosial serta membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak,” sebut
Pada intinya, tetap mengedepankan pemulihan, mengembalikan kepada keadaan semula, demi kepentingan terbaik bagi anak khususnya korban, sebagaimana prinsip perlindungan dan penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagaimana prinsip pendekatan Restorative Justice. yang menitik beratkan keadilan dan keseimbangan dengan kata lain, dia berhak mendapatkan pendampingan psikolog.
Komentar