Dugaan Laporan Fiktif Pengelolaan Dana Pilkada  Mantan Sekda Nagan Raya Di Periksa Kejari

Oleh
Mantan Sekda Drs Teuku Zamzami MM, Sedang mengisi buku tamu, Di Ruang Kejari, Suka Makmue, Jum"at (16/03).

Nagan Raya, Asatu.top  - Terkait kasus dugaan laporan Fiktif pengelolaan dana pilkada 2016 -2017 di Komisi Independen Pemilihan (KIP), kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memeriksa Drs Teuku Zamzami Ts MM selaku mantan sekdakab setempat.

Kejari Nagan Raya, Sri Kuncoro melalui Kasi Pidana Khusus, Mukhsin SH  kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemeriksaan mantan Sekdakab Nagan Raya itu merupakan rangkaian dari penyelidikan yang kini sudah dilakukan kejaksaan terkait dugaan laporan fiktif pengelola dana pilkada 2016-2017.

“ Keterangan mantan sekdakab Nagan Raya sangat dibutuhkan penyidik, dikarenakan dana yang digunakan KIP pada Pilkada lalu bersumber dari APBK Nagan Raya dengan jumlah alokasi anggaran sebesar Rp 19,5 miliar lebih yang dialokasikan selama dua tahun anggaran,” katanya pada Ruang Kerja,  Jum”at (16/03).

Tidak hanya Mantan Sekda Nagan Raya digali Informasi, tapi kejari  juga memeriksa kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) setempat, guna menambahkan keterangan.

“ Masi tahapan penyelidikan belum masuk ke tahapan penyidik, ada 8 keterangan diambil kejari dari Komisioner KIP, Bedahara, dan pembantu bendara, serta dari pemerintahan,” katanya

Sementara itu, Mantan Sekda  Drs Teuku Zamzami  MM keluar dari ruang pemeriksaan mengatakan kedatangan dirinya ke Kejari untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan laporan Fiktif pengelolaan dana pilkada.

“Dalam pemerikasaan terkait kasus dugaan laporan Fiktif pengelolaan dana pilkada,” tutupnya.

Komentar

Loading...