3 Unit Mobil Jenis Taft Diamankan Reskrim Nagan Raya
Nagan Raya, Asatu.top - Kepolisian Resor ( Polres) Nagan Raya Mengamankan 3 unit mobil jenis Taft yang telah dimodifikasi, sebab terdapat disamping kanan dan kiri mobil tersebut tersusun rapi kayu yang siap dipasarkan.
Penangkapan 3 unit mobil jenis taft tersebut, diduga tidak bisa memperlihatkan surat yang sah (ilegal) terhadap personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Nagan Raya.
“Pengendara mobil tersebut tidak bisa menampakan surat yang sah, Sehingga anggota Reskrim mengamankan mobil berserta kayu sebanyak satu kubik atau 108 batang jenis Meranti, kayu tersebut berasal dikawasan Betong,” kata Kasat reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boby Sebayang, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu,( 16/03).
Sebelum, meningkatkan tahapan terhadap pengendara mobil jenis Taft yang telah dimodifikasi, terlebih dahulu pihak reskrim akan mengecek kelokasi penebangan kayu, bersama petugas kehutan yang bekerja diwilayah setempat. apakah masuk hutan lindung atau tidak
“Reskrim akan mengecek kelokasi penebangan kayu, bersama petugas kehutan yang bekerja diwilayah setempat apakah masuk hutan lindung atau hutan produksi, Sebab jenis kayu Meranti tersebut tidak mudah tubuh dipinggiran kebun warga,” sebutnya.
Komentar