Independensi  ketua Bawaslu Nagan Raya di Pertanyakan

Oleh
Ketua Bawaslu memperlihatkan Surat yang telah dilayangkan ke ketua PAN Nagan Raya, Rabu, (14/03)

Nagan Raya, Asatu.top – Masyarakat Kecamatan  Suka Makmue, kabupaten Nagan Raya  Syahrul Andri mempertanyakan Independensi ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nagan Raya, dimana dalam pengurusan Pertai Amanat Nasional  (PAN) tertera nama Muhammad Arbi sebagai jabatan wakil Bendahara.

“Independesi ketua Bawaslu Nagan Raya diragukan, sebab dalam surat keputusan nomor : PAN/01/A/Kpts/K-S/10/II/2016, tertera nama Muhmmad Arbi sebagai pengurus PAN periode 2015-2020 dengan jabatan wakil Bendahara,” ujarnya.

Dengan itu,  Syahrul Andri bersama rekanya yang menempuh pendidikan Pengguruan Tinggi, akan melaporkan  hal tersebut ke Bawaslu Provinsi dan  DKPP  ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

“Penyelenggara Pemilu dalam  UU No.15 Tahun 2011 sudah sangat jelas mengatakan, Anggota penyelenggara  pemilu tidak boleh terlibat politik praktis. Apabila masuk dalam pengurus oraganisasi partai, ” jelas.

Sementara itu, ketua Bawaslu Nagan Raya Muhmmad Arbi membatah, dirinya tidak terlibat dalam keorganisasian kepartai, baik itu PAN maupun partai lain. sebab dirinya bukan kali ini aja sebagai penyelegara pemilu, sejak dari panwascam pada 2012, anggota panwaslu pilkada 2014 dan pernah menjabat sebagai kepala desa.

“Tidak pernah terlibat dalam organisasi partai dan saya juga mempertanyakan kepada Ketua Partai  PAN melalui surat, dengan isi  surat terkait  nama Muhammad Arbi sebagai wakil Bendahara  dalam SK pengurusan Partai PAN,” katanya.

Tempat terpisah, ketua PAN Nagan Raya Khalidi mengatakan nama di pengurusan SK PAN Muhammad Arbi dikabupaten cukuplah banyak.

“Ada puluhan  bahkan ratusan nama Muhmmad Arbi di kabupaten Nagan Raya,” sebutnya dengan singkat melalui hendpoen.

Komentar

Loading...