Ketua HMI Cabang Nagan Raya, Pemerintah  Pusat  Jangan Ikut Campur Tanah Wakaf  di Mekah

Oleh
Ketua HMI Cabang Nagan Raya, Zubir, Foto (Ist), Senin, (12/03)

Nagan Raya, Asatu.top –  Rencana Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berinvestasi di tanah wakaf milik rakyat Aceh di Mekkah.

Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  Nagan Raya, Zubir, mengatakan  pemerintah  Indonesia  jangan ikut campur tanah wakaf yang ada dimekah diberikan Habib Bugak Al Asyi khusus untuk masyarakat Aceh.

“Tanah wakaf yang ada dimekah bukan punya Negera, Jangan semua hasil  Aceh ingin di kuasai oleh pemerintah, apa Pemerintah Repbulik Indonesia  ingin pisah dengan Aceh atau melunasi utang Negara, dengan cara membangun hotel ditanah wakaf tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Awal mula tanah wakaf tersebut  ketika Habib Bugak Asyi mendaftarkan wakafnya di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah adalah Waqaf Muqayyad (waqaf bersyarat) dan bukan Waqaf Mutlaq pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi kepada nazhir (pengelola wakaf), dengan akad supaya digunakan sebagai pemondokan warga Aceh.

“ Dalam perjanjian  tersebut Jelas bukan diberikan kepada pemerintah Pusat, tapi untuk masyarakat Aceh, memang Aceh masi bagian dari NKRI, namun tidak semua kekayaan Aceh harus dikuasai Pemerintah Indonesia, sudah cukuplah rakyat Aceh menyumbangkan dua pesawat untuk Negara,” tutup

Komentar

Loading...