KPK Menggeledah Lima Lokasi Di Kendari

Oleh
Foto : Istimewa

Kota Kendari, Asatu.top -  Penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK menggeledah lima lokasi di Kendari terkait kasus tindak pidana korupsi proyek di lingkup Pemerintah Kota Kendari pada Jumat 2 Maret 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun,  mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Asrun yang menjabat Wali Kota Kendari selama dua periode dari kurun waktu 2007-2017, adalah ayah dari Adriatma.  Dia saat ini sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara dalam  Pilgub 2018.

Lima lokasi yang digeledah secara terpisah adalah kantor  PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) yang terletak di Jalan Syekh Yusuf.  Rumah jabatan Wali Kota Kendari di Jalan Made Sabara. Kediaman pribadi Asrun, rumah pribadi Fatmawati Faqih dan kediaman pribadi mantan Bupati Konawe Selatan yang merupakan mertua Adriatma di Jalan Tina Orima .

Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas KPK yang terdiri dari 5 tim itu terlebih dulu ke kantor Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Selama hampir setengah jam di Polda,  tim akhirnya menyebar kelima lokasi  penggeledahan dengan  pengawalan ketat petugas kepolisian.

Penggeledahan di rumah jabatan wali kota sempat terkendala karena seluruh pintu masuk terkunci. KPK akhirnya bisa masuk setelah protokoler wali kota membawa kunci.

Selanjutnya penggeledahan berlangsung di kantor SBN yang juga merupakan  toko distributor bahan bangunan.

SBN sendiri merupakan perusahaan milik Hasmun Hamzah pengusaha yang diduga memberi suap kepada Wali Kota Kendari. Perusahaan ini kerap memenangkan proyek di era pemerintahan Asrun, yang menjabat Wali Kota Kendari.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Kendari, berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Adriatma untuk membiayai kampanye ayahnya dalam Pilgub Sultra 2018.

Dari serangkaian OTT yang dilakukan diketahui adanya penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Buku tabungan yang mencatat bukti tersebut lantas diamankan KPK untuk dijadikan barang bukti.

Uang senilai Rp 1,5 miliar itu karena ada permintaan dari Adriatma.  KPK juga mengungkap ada uang senilai Rp 1,3 miliar yang sudah digunakan.

Dalam OTT kali ini KPK mengamankan buku tabungan. STNK dan kunci mobil yang diduga sebagai sarana untuk berbuat kejahatan.

Komentar

Loading...