Abu Bakar Baasyir Akan  Jadi Tahanan Rumah

Oleh
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (tengah), tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, 1 Maret 2018., Tempo.co

Jakarta, Asatu.top  -  Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pemerintah berencana menjadikan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, sebagai tahanan rumah. Pertimbangan pemerintah, kata dia, adalah atas dasar kemanusiaan.

Meski begitu, Ryamizard berujar belum ada pembicaraan tentang pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Baasyir. "Yang penting dia tahanan rumah saja juga lebih bagus," katanya setelah bertemu dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.

Menurut dia, atas dasar kemanusiaan, Presiden menyarankan agar Baasyir dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, ke Solo, daerah asal Baasyir. Ryamizard menuturkan Presiden merasa prihatin dengan kondisi kesehatan Baasyir yang menurun. "Kan sudah tua, sakit-sakitan, kaki bengkak-bengkak. Kalau ada apa-apa di tahanan, apa kata dunia?" ucapnya.

Namun keputusan apakah Baasyir akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Solo atau dijadikan tahanan rumah, menurut Ryamizard, bergantung pada sikap Kepolisian RI serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Saya penyambung saja," ujarnya.

Pemerintah berani berencana memindahkan Baasyir ke Solo atau menjadikannya tahanan rumah karena dia telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Dia sudah janji baiat-baiat itu enggak (dilakukan), apalagi mengajak orang (jadi teroris). Saya rasa bagus," tuturnya.

Saat ini, kondisi kesehatan Baasyir sedang menurun. Ia dikabarkan menderita chronic venous insufficiency (CVI) bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan. Dia dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara pada 2011.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman selama hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin sempat meminta Jokowi memberikan grasi untuk Baasyir.

Komentar

Loading...