Kejari Suka Makmue Usut Dugaan Korupsi KIP Nagan Raya

Oleh
Ilutrasi

Nagan Raya, Asatu.top - Kejari Nagan Raya dilaporkan mulai mengusut dugaan korupsi dana pemilihan bupati/wakil bupati Nagan Raya periode 2017-2022 yang dikelola oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat sebesar Rp 19,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Sri Kuncoro melalui Kasi Pidana Khusus, Mukhsin SH  mengatakan pengusutan kasus itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait pengelolaan dana pilkada yang terindikasi ada tindak pidana korupsi.

Menurut Mukhsin, total anggaran penyelenggaraan Pilkada Nagan Raya pada 2017 lalu sebesar Rp 19,7 miliar bersumber dari APBK 2016-2017.

“Penyelidikan sementara yang kita lakukan, ada sejumlah indikasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara di antaranya pertanggungjawaban fiktif. Ada juga anggaran kegiatan yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaksana,” kata Mukhsin, Selasa, (27/02)

Penyidik kejaksaan juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan Pilkada Nagan Raya.

Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 juta lebih.

“Jumlah kerugian keuangan negara ini kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada potensi kerugian keuangan negara yang akan kita temukan nantinya,” ujarnya.

Mukhsin juga menjelaskan, pihaknya tetap akan memroses kasus ini hingga tuntas apalagi jaksa sudah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke tahapan selanjutnya.

Komentar

Loading...