Bupati Aceh Jaya, Keluarkan Surat Pelarangan ASN, Honorer dan Aparat Gampong

Oleh
Foto : facebook

Aceh  Jaya, Asatu.top  –   Bupati Aceh Jaya, Drs H. T.  Irfan TB  Mengeluarkan surat pelarangan bagi Aparat Negeri Sipil (ASN),  tenaga Kontrak terbatas dan aparat gampong untuk tidak menjadi penyelenggara Pemilu 2019, baik PPK ataupun PPS.

Dalam surat Bupati Nomor 200/433/2018 yang tersebar di media sosial tersebut,   tentang perihal penerima PPK dan PPS, bupati menegaskan, bagi ASN yang mengikuti PPS DAN PPK terlebih dahulu harus mendapat izin  dari Bupati Aceh Jaya.

Selain itu, dalam poin lainnya disebutkan bahwa tenaga kontrak daerah tidak dibenarkan untuk duduk sebagai PPS dan aparatur gampong tidak dibenarkan sebagai penyelenggara pemilu baik, Sebagai PPK dan PPS.s

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Jaya, Helmi Syahrizal, SE membernarkan adanya surat edaran Bupati Aceh Jaya terkait rekrutmen PPK dan PPS.

“Tahapan penerimaan PPK sudah selesai tinggal pelantikan. Dan untuk tahapan PPS kita baru saja mengumumkan calon anggota PPS yang lulus selekai ujian tulis, jadi masih ada tahapan seleksi wawancara satu lagi,” ungkap Helmi, Selasa, (27/02).

Komentar

Loading...