Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Diganti

Oleh

Aceh Selatan, Asatu.top - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat paripurna  terkait rencana pemberhentian Wakil Ketua II dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Mulyadi dan merekomendasi Zamzami sebagai pengganti, Selasa (20/2/2018).

Rapat berlangsung di lantai dua Gedung DPRK Aceh Selatan, jalan Syeh Abdurra’uf Tapaktuan itu dihadiri oleh 17 anggota dewan dari 21 anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir.

Sebelumnya sidang paripurna pemberhentian Wakil Ketua II dan pengusulan pengganti Wakil  Ketua II tersebut sempat molor dari jadwal yang direncanakan  pukul 10.00 WIB, mundur  menjadi pukul 15.30 WIB.

Sebelum rapat digelar, Sekwan DPRK H. Halimuddin, SH, MH terlebih dahulu mengabsen untuk memastikan  kehadiran anggota dewan. Dari 21 anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir hanya 17 orang yang mengikuti proses rapat.

Kendati rapat diwarnai aksi interupsi dari anggota dewan yang mempertanyakan produk hukum kegiatan hari ini. Namun, rapat berhasil dilanjutkan, setelah terlebih dulu mendapat kata sepakat dari anggota dewan yang hadir maupun pimpinan rapat.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Teuku Zulhelmi itu memutuskan pemberhentian Mulyadi dari jabatan Wakil Ketua dan merekomendasi pengusulan Zamzami, ST, Ketua DPK PKPI Aceh Selatan sebagai Wakil Ketua.

Sebagaimana keputusan DPRK Aceh Selatan yang dibacakan Sekwan, H. Halimuddin, SH, MH diantaranya menyebutkan, memutuskan pemberhentian dan pengakatan Wakil Ketua DPRK masa jabatan tahun 2014-2019 dari PKPI Aceh Selatan.

Memberhentikan dengan hormat saudara Mulyadi sebagai Wakil Ketua masa jabatan tahun 2014-2019. Mengusulkan pengakatan saudara Zamzami sebagai Wakil Ketua DPRK sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dari PKPI Aceh Selatan.

“Sejak dikeluarkan keputusan ini, saudara Mulyadi tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRK . Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka keputusan DPRK Aceh Selatan nomor 6 Tahun 2014 tentang penetapan nama calon pimpinan DPRK masa jabatan 2014-2019 dari PKPI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” sebutnya.

Komentar

Loading...